SuaraBatam.id - Dua warga mendadak tak bisa bereaksi saat Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendatangi mereka yang tengah pesta sabu di Kelurahan Sei Jang, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, dua pria yang kedapatan pesta sabu itu diringkus pada Sabtu (24/4/2021) lalu, tengah malam.
“Inisialnya HK dan S, warga Kelurahan Seijang, Tanjungpinang,” kata Ronny kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Kamis (29/4/2021).
Bersama dengan keduanya, petugas juga mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu, serta bong atau alat isap sabu.
Baca Juga:4 Pejabat Pemkot Makassar Positif Narkoba Ditetapkan Tersangka
Penangkapan keduanya, lanjut Ronny, diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang terganggu dengan perbuatan dua pria tersebut.
“Saat mereka sudah kita amankan di Mapolres Tanjungpinang, dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelakunya residivis,” ucapnya.