SuaraBatam.id - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin berharap gubernur Kepri membuka posko pengaduan THR pada Idul Fitri tahun ini guna memfasilitasi keluhan para pekerja.
Ia memberi saran agar Pemda Kepri membuka posko THR di seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya. Hal ini lantaran terdapat banyak perusahaan Kota Batam, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Bintan.
"Harapan kami dalam bulan ini, posko THR sudah dibuka," kata Wahyudin di Tanjungpinang, Selasa (20/4/2021).
Dengan adanya posko tersebut, diharapkan Pemda bisa bertindak cepat dan akurat menangani pengaduan THR yang menjadi hak para pekerja.
Baca Juga:Cegah Covid-19, Doni Monardo Minta Pemprov Kepri Buat Satgas Perbatasan
Pihaknya juga meminta perusahaan membayar penuh THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, hal itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Apabila ada perusahaan yang tidak mampu atau enggan membayarkan THR kepada pekerja, Pemda harus segera menindaklanjuti dengan memintai keterangan.
"Harus ditanyai, alasan perusahaan tidak mampu bayar THR. Kalau enggan bayar, pastikan ada sanksi tegas untuk mereka," ucapnya.
Ia juga memaklumi kesulitan ekonomi yang dialami sejumlah pihak akrena pandemi sehingga tidak sedikit perusahaan yang kesulitan dalam hal pembayaran THR kepada pekerja.
Menurut dia, hal ini perlu jadi pertimbangan Pemda dalam mencari formulasi yang tepat bagi perusahaan dan pekerja menyangkut pembayaran THR tersebut.
Baca Juga:Hore! Tahun Ini, THR PNS Cair Full 10 Hari sebelum Lebaran
"Misalnya, ada opsi pembayaran THR dicicil atau ditunda. Tapi, kesepakatannya harus jelas, ada perjanjian hitam di atas putih antara perusahaan dan karyawan," katanya.
Lebih lanjut, Wahyudin menyampaikan DPRD siap membantu Pemda mengawal pembayaran THR para pekerja.
Pihaknya akan menampung aduan pekerja yang tidak mendapatkan.THR dari perusahaan tempat bekerja. Selanjutnya meneruskan ke perusahaan terkait.
"Pengaduan dapat disampaikan melalui SMS atau telepon," ujar dia.
Dia mengutarakan dengan adanya posko THR tersebut, akan lebih mudah bagi pihaknya memantau pembayaran THR oleh perusahaan ke pekerja.
"Kalau ada posko THR akan memudahkan. Perusahaan mana yang tidak bayar THR, terpantau oleh anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing," kata Wahyudin. [Antara]