Jozeph Paul Zhang Mau Ditangkap Sebut Kapolri: Tujuannya Politik

Targetnya bukan ke saya, yang mau dilaporkan kan bukan saya ya, itu kan Kapolrinya kan, kata Jozeph Paul Zhang.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 April 2021 | 13:53 WIB
Jozeph Paul Zhang Mau Ditangkap Sebut Kapolri: Tujuannya Politik
Jozeph Paul Zhang (Ist)

SuaraBatam.id - Jozeph Paul Zhang melawan saat masih dicari-cari Kepolisian Indonesia karena menjadi tersangka penistaan agama. Namun saat lagi dicari-cari, Jozeph Paul Zhang muncul di sebuah video.

Dalam video itu, Jozeph Paul Zhang singgung penangkapannya atas dasar kepentingan politik. Bahkan dia menyebut Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Namun tak begitu jelas maksudnya menyebut Kapolri Listyo Sigit.

“Itu sebenarnya tujuannya politik ya,” kata dia di video itu.

Dari penjelasan Joseph Paul Zhang, sebenarnya pihak yang hendak dilaporkan bukanlah dirinya, tetapi orang lain.

Baca Juga:Fakta-fakta Jozeph Paul Zhang, Penista Agama yang Diburu Polisi

“Targetnya bukan ke saya, yang mau dilaporkan kan bukan saya ya, itu kan Kapolrinya kan,” katanya lagi.

“Didoakan saja semoga pemerintah diberi khitmad untuk kasus ini ya, karena ini jebakan batman ya,” ungkap Paul.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. [Ist]
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. [Ist]

Aksi menantang

Sebelumnya, Joseph di akun Youtube-nya dilaporkan ke Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Husin Shahab ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama pada 17 April lalu.

Dalam laporannya, pelapor juga mencantumkan dugaan pidana ujaran kebencian.

Baca Juga:Kabareskrim: Jozeph Paul Zhang Masih Warga Negara Indonesia

Joseph Paul Zhang membuat konten video yang diduga menyinggung umat islam mulai dari soal puasa hingga mengaku Nabi ke-26.

YouTuber ini bahkan menantang sejumlah pihak yang bisa melaporkan dirinya atas dugaan penistaan agama, akan diberi uang Rp1 juta.

Dijerat pasal berlapis

Jozeph Paul Zhang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Terkait penetapan tersangka itu, Jozeph dijerat pasal berlapis.

Penetapan tersangka Jozeph diungkap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021). Menurutnya, status Jozeph sudah ditingkatkan menjadi tersangka setelah Barekrim melaksanakan gelar perkara pada Selasa (19/4/2021) kemarin.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Akibat perbuatannya itu, Jozeph dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Terkait penerapan pasal itu, Jozeph terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a," ujarnya.

Pasal 28 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE itu sendiri berbunyi; Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Adapun, ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE itu diatur dalam Pasal 45A ayat (2), yakni: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan, Pasal 156a KUHP, berbunyi; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini