SuaraBatam.id - Seorang pria pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hasan Basri mengklaim bahwa lahan tempat berdirinya kantor Camat Kecamatan Galang, Kota Batam adalah miliknya.
Pria yang pernah menjabat Sekretaris Camat Galang saat wilayah itu masih bagian dari Kabupaten Kepulauan Riau tahun 80-an kini tinggal di Kota Tanjungpinang.
Dijelaskan oleh menantu Hasan Basri, Andi Framantdha, klaimnya atas atas lahan seluas 4 hektare tersebut dengan dasar surat hibah lahan tertanggal 6 Februari 1984.
Surat tersebut diteken oleh Hasan Basri selaku penerima hibah dan Tan A Si yang menyerahkan lahan disertai tanda tangan dua saksi. Lahan itu kemudian dipinjamkan kepada pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau.
Baca Juga:PNS Dilarang Mudik 2021, Ini 4 Poin Penting Surat Edaran Kementerian PANRB
"Waktu itu permintaan pinjam lahan itu disampaikan Bupati Kepri, Murwanto karena kantor camat masih numpang di kantor penghulu (lurah) bernama Amin Bujur," kata pria yang akrab disapa Ferry ini menyampaikan cerita dari Hasan Basri yang kini berusia 82 tahun, Selasa (13/4/2021) malam.
Dalam ceritanya, Camat Galang saat itu yang bernama Arifin Adran ditawari untuk menggunakan lahan milik Amin Bujur guna dibangun kantor camat.
Namun, lantaran lahan yang tidak mendukung, Arifin lantas meminta kepada Hasan Basri memakai lahan hibah dari Tan A Si. Usulan itu diterima dan Kantor Camat Galang akhirnya dibanngun.
Secara administratif, Kecamatan Galang saat itu masih dalam wilayah Kabupaten Kepri. Galang masuk dalam Kawedanan Tanjungpinang bersama dengan Kecamatan Bintan Selatan, Bintan Timur, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur.
Berkaitan dengan status lahan itu, ucap Ferry, mertuanya pernah mempertanyakan kepada pemerintah terkait pada tahun 1992 atau empat tahun sebelum pensiun.
Baca Juga:Ada PNS Beli Gas Subsidi di Karimun, Polisi Siap Lakukan Penyelidikan
"Tapi saat itu bapak (Hasan Basri) tidak mendapatkan jawaban pasti hingga kemudian pensiun," kata dia, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Seiring dengan perubahan pemerintahan dan terbitnya UU Otonomi Daerah, Kecamatan Galang pun menjadi bagian dari Pemerintah Kota Batam.
Hasan Basri mengutus anak dan menantunya untuk kembali menanyakan soal lahan yang diklaim miliknya dan dipakai untuk Kantor Camat Galang yang kemudian mendapat sinyal untuk bertemu dengan pemangku kebijakan.
"Pak Camat Galang yang saat ini membuka ruang dialog dan kami akan sampaikan soal lahan itu," ujarnya.
Ia menuturkan, Hasan Basri dan keluarga berharap Pemerintah Kota Batam dapat menyikapi asal usul lahan Kantor Camat Galang tersebut sekaligus mencari solusi terbaik sebagai bagian tertib administrasi aset pemerintah.