Kepala Daerah Diminta Turut Kawal Pembayaran THR Dibayar Tepat Waktu

Menaker memberi arahan bagi pengusaha yang tidak mampu memenuhi THR untuk melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.

M Nurhadi
Senin, 12 April 2021 | 14:49 WIB
Kepala Daerah Diminta Turut Kawal Pembayaran THR Dibayar Tepat Waktu
Ilustrasi uang. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraBatam.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan bagi pengusaha atau perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan 2021 paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Meski menekankan hal itu, ia juga memberi arahan bagi pengusaha yang tidak mampu memenuhi THR untuk melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.

 Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida melalui konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Senin (12/4/2021).

Baca Juga:Satgas THR 2021 Siap Awasi Pengusaha Bandel

Dalam kesempatan itu Menaker juga meminta para kepala daerah untuk turut mengawasi agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai peraturan.

Ia menambahkan, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.

"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.

Kesepakatan yang disepakati dua pihak dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.

Menaker Ida menegaskan, kesepakatan itu tidak diartikan untuk kewajiban perusahaan untuk membayar THR menghilang begitu saja melainkan mencari solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Menaker: THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Hari Raya

"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini