SuaraBatam.id - Seorang konsumen token listrik bernama Anthoni Suyanto, warga RT 05 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi melaporkan PT PLN Cabang Jambi ke polisi karena merasa dirugikan dengan tagihan ruko miliknya.
"Setelah dituntut untuk membayar uang senilai Rp20.693.832 dan meteran token listrik dicabut petugas, maka saya melaporkan kasus ini ke Polda Jambi," kata Anthoni Suyatno.
Tagihan listrik token Anthoni Suyanto itu terjadi pada 2018. Awalnya memasang meteran KWH dan akhirnya diganti menjadi meteran token di ruko miliknya di Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Namun setahun berselang, mendadak pegawai datang dan mencabut meteran listriknya.
"Saya waktu itu dipanggil untuk datang ke ruko saya untuk menemui petugas PLN. Saat itu petugas PLN memberi tahu saya bahwa meteran token saya ada kerusakan. Awalnya saya kira rusak biasa, namun tiba-tiba petugas PLN juga memberi tahu bahwasanya saya menunggak sekitar 17.000 KWH," kata Anthoni.
Baca Juga:Selama Ini Pakai DIesel, 10 Desa di Kepri Kini Bisa Nikmati Listrik
Usai emberitahuan itu, ia langsung mendatangi kantor PLN Rayon Kotabaru di kawasan Simpang Royal, Kota Jambi dan ditagih uang sebesar Rp10 juta guna membayar tagihan tunggakan token.
"Saya disuruh bayar 10 juta rupiah, saya abaikan, karena setahu saya yang namanya token tidak ada tagihan," ujarnya lagi.
Saat itu, lanjut Anthoni, dirinya sempat menanyai petugas tentang perihal tagihan ini yang ditagih setelah setahun berlalu.
"Respons petugasnya saat itu menyebutkan bahwa tugas mereka tidak hanya mengurusi meteran bapak, tetapi masih banyak pekerjaan lainnya," kata Anthoni Suyanto.
Ia lantas mengabaikan kasus itu hingga setahun berlalu. Namun saat tahun ini ada yang hendak menyewanya dan ia memasang meteran listrik tiba-tiba muncul tagihan tersebut dan meminta dibayar bila ingin dipasang kembali.
Baca Juga:Listrik Statis: Contoh di Kehidupan Sehari-hari dan Cara Mencegahnya
Hingga saat ini, Manajer PT PLN Cabang Jambi Hanafi belum mau memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. [Antara]