Ramai Prostitusi Online di MiChat, Bagaimana Respon Pemerintah?

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen," kata Menkominfo.

M Nurhadi
Senin, 22 Maret 2021 | 20:14 WIB
Ramai Prostitusi Online di MiChat, Bagaimana Respon Pemerintah?
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. [Antara]

SuaraBatam.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengaku sudah meminta komitmen pada sejumlah penyedia aplikasi pesan singkat dalam memerangi prostitusi online.

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Ia mengakui pula, ada banyak aplikasi yang digunakan masyarakat Indonesia untuk transaksi yang melanggar peraturan, salah satunya prostitusi.

"Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online," tuturnya.

Baca Juga:Menkominfo: MiChat Sudah Janji Tutup Akun Open BO

Berkaitan dengan MiChat yangs eringkali jadi media perantara transaksi prostitusi online, Menteri Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," tandasnya.

Meski sudah jelas digunakan untuk transaksi prostitusi online, hingga kini Menkominfo menyebut, belum ada ermintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring.

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah tersebut,10 diantaranya merupakan konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.

Baca Juga:Remaja di Samarinda Terlibat Prostitusi Online Pakai MiChat, Ada yang Hamil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini