Ramai Prostitusi Online di MiChat, Bagaimana Respon Pemerintah?

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen," kata Menkominfo.

M Nurhadi
Senin, 22 Maret 2021 | 20:14 WIB
Ramai Prostitusi Online di MiChat, Bagaimana Respon Pemerintah?
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. [Antara]

SuaraBatam.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengaku sudah meminta komitmen pada sejumlah penyedia aplikasi pesan singkat dalam memerangi prostitusi online.

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Ia mengakui pula, ada banyak aplikasi yang digunakan masyarakat Indonesia untuk transaksi yang melanggar peraturan, salah satunya prostitusi.

"Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online," tuturnya.

Baca Juga:Menkominfo: MiChat Sudah Janji Tutup Akun Open BO

Berkaitan dengan MiChat yangs eringkali jadi media perantara transaksi prostitusi online, Menteri Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," tandasnya.

Meski sudah jelas digunakan untuk transaksi prostitusi online, hingga kini Menkominfo menyebut, belum ada ermintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring.

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah tersebut,10 diantaranya merupakan konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.

Baca Juga:Remaja di Samarinda Terlibat Prostitusi Online Pakai MiChat, Ada yang Hamil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini