SuaraBatam.id - Tak hanya resmi divonis menjadi pelaku koruptor dengan vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mantan Sekwan DPRD Batam, Asril juga dipastikan akan dipecat secara tak hormat oleh Pemkot Batam pada Senin (22/3/2021).
Asril sebelumnya merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan makanan untuk pimpinan DPRD Batam.
Terkait pemecatan Asril secara tak hormat oleh Pemkot Batam, hal ini sudah dikonfirmasi secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid.
"Sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak inkrah atau putusan tetap pengadilan yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Jefridin, Senin (22/3/2021).
Baca Juga:Kakek Tukang Ojek Pangkalan di Batam Tega Cabuli Penumpang Usia 11 Tahun
Meski demikian, pihaknya masih menunggu salinan putusan Asril. Hingga saat ini, Jefridin mengaku, belum mendapat salinan putusan untuk vonis hukuman Asril.
"Katanya sudah putus tapi kami belum terima salinan soal itu. Namun kalau sudah inkrah sudah pasti diberhentikan dengan tidak hormat," kata dia, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ia menegaskan, Pemkot Batam sangat memperhatikan perkembangan dari kasus ini lantaran perbuatan yang dilakukan Asril sangat merugikan negara.
"Jangan ada yang menyalahi aturan. Semua ASN menurut saya sudah paham akan hal ini,” kata dia.
Dikabarkan sebelumnya, Asril dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran konsumsi lebih dari Rp1 milyar.
Baca Juga:Melihat Kontes Ratusan Ikan Cupang Riau dan Batam di Bengkalis
Hukuman ini jadi lebih berat setelah sebelumnyaAsril sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Namun kasus ini naik banding ke tingkat Pengadilan Tinggi di Pekanbaru. Nahasnya, vonis Asril malah bertambah menjadi 10 tahun penjara.