SuaraBatam.id - Pelaku korupsi bansos, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga mengancam perusahaan vendor pengadaan sembako bansos Covid-19 bila tidak memberi 'setoran'.
Hal ini diungkapkan oleh saksi kasus bansos Covid-19, Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono saat bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Ia menuturkan, mantan mensos Juliari memang menebar ancaman pada perusahaan vendor yang tidak memberi 'upeti' padanya.
Awalnya, saat dicecar pertanyaan dari kuasa hukum, saksi berkali-kali membantahnya. Namun lantaran terus dikejar dengan keterangan saksi yang ada di BAP, saksi akhirnya membenarkan adanya ancaman dari Mensos tersebut.
Baca Juga:Dirut jadi Tersangka KPK, PDIP Minta Sarana Jaya Tak Pegang Proyek ITF
Saksi juga menyebut, Juliari Batubara mengancam pihak vendor yang tidak mau memberi fee maka ke depannya perusahaan tersebut tidak akan dapat proyek lagi.
“Tidak, tidak melakukan hambatan apapun untuk proses itu, karena kami berkepentingan juga untuk penyerapan anggaran mode cepat. Jadi tidak ada yang menghambat. Malah kami membantu sepenuhnya perusahaan-perusahaan itu untuk lebih cepat melakukan penagihan dan lain-lain,” ujar Adi.
Namun, kuasa hukum Harry kembali mencecar pertanyaan kembali pada saksi.
“Saya ingin menanyakan apabila ada perusahaan yang tidak menyetorkan hal tersebut, apakah ada arahan khusus,” tanya kuasa hukum Harry.
Namun, karena Adi Wahyono kembali berbelit-belit menjawab, kuasa hukum Harry lantas membacakan BAP Adi Wahyono nomor 59 Poin 1, yang menyebut adanya arahan dari Juliari.
Baca Juga:BW Bela Demokat Kubu AHY, PDIP: Kerjanya di TGUPP Anies Jauh dari Harapan
“Kemudian atas arahan menteri (Juliari) tersebut bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang , maka tidak usah diberikan kerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini,” tanya kuasa hukum Harry.
Kembali lagi, saksi tersebut mengemukakan jawaban yang berbelit-belit hingga kuasa hukum terus mengajukan pertanyaan.
“Atas arahan menteri tersebut bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang maka tidak usah diberikan kerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini,” tegasnya.
Mendengar pertanyaan ini, Adi Wahyono akhirnya membenarkan hal tersebut.
“Ada arahan pak,” ujar Adi Wahyono.
Terkait dalam kasus korupsi dan bansos Covid-19 ini, Harry dan Ardian dituduh menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Suap senilai Rp3,2 milyar kepada Juliari, juga mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Pada dakwaan, jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari berkisar Rp1,28 milyar. Sementara terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 milyar untuk memuluskan pengadaan bansos.
Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya, yakni PT Mandala Hamonangan Sude.
Sementara terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.