SuaraBatam.id - Petualangan komplotan kriminal spesialis jambret di Batam, Kepulauan Riau berakhir di tangan kepolisian. Pelaku bernisial DR dan JA diringkus pada Jumat (5/3/2021).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andry Kurniawan menyebutkan, keduanya diamankan di Perumahan Sentosa Indah, Sei Panas, Batam.
Pengamanan keduanya berawal dari laporan seorang korban berinisial LY pada Jumat (26/2/2021) atau sepekan sebelum penangkapan.
"Kala itu korban sedang melintas di jalan raya seputaran Kota Mas Baloi menggunakan sepeda motor, kemudian kedua pelaku datang dari arah belakang langsung menarik tas korban," kata Andry, Sabtu (6/3/2021).
Baca Juga:Ojol Palsu Begal di Jalan Pare Pandan, Bocah Dijambret, Diseret 20 Meter
Ia juga mengatakan, tas milik korban yang berisi uang, ponsel dan dokumen penting dirampas saat kejadian ada di gantungan sepeda motor milik korban. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.
Usai menerima laporan korban, tim macan Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan lapangan. Pada Jumat (5/3/2021) diperoleh informasi pelaku berada di Perumahan Sentosa Indah, Sei Panas.
Pelaku sempat melakukan perlawanan saat diamankan sehingga polisi memaksa memberikan tiga kali tembakan peringatan. Namun, pelaku masih berusaha kabur hingga akhirnya ia dilumpuhkan.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone iPhone 8+, 1 buah tas, 1 lembar ijazah milik korban, 1 lembar STNK motor BP 3724 CQ milik korban, 1 buah sim C milik korban, 1 buah NPWP milik korban dan 1 buah dompet berwarna hitam.
Baca Juga:Viral Korban Jambret Terseret Motor, Pelakunya Ditembak Polisi