SuaraBatam.id - Pelaku pembakaran Hutan Guntung Punak di Karimun terancam 10 tahun penjara. Dalam kasus ini, tersangka merupakan individu bukan korporasi.
Pelaku adalah pria berinisial Is (39). Is ditangkap anggota Satreskrim Polres Karimun.
Penangkapan berawal dari kebakaran yang terjadi di Guntung Punak, Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri pada Sabtu (27/2/2021) siang.
Lahan yang dibakar, menurut keterangan polisi, seluas 3 hektare dan berada di kawasan hutan lindung.
Baca Juga:Hampir 5 Hektare Lahan di Pekanbaru Kebakaran Selama 2 Bulan Terakhir
"Yang bersangkutan ini dengan sengaja membakar lahan, untuk membuka perkebunan kacang dan jagung," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Senin (1/3/2021).
Is ditangkap di lokasi. Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan yakni 2 cangkul, sebilah parang, dan korek api.
Is dijerat dengan Pasal 78 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 178 atau pasal 188 KUHpidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.