Cara Menghitung Upah Buruh Terbaru dari PP 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan

Aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini sekaligus mencabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 22 Februari 2021 | 12:09 WIB
Cara Menghitung Upah Buruh Terbaru dari PP 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan
Pekerja menyelesaikan proyek normalisasi kali Ciliwung di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Selasa (19/9).
Pekerja menyelesaikan proyek normalisasi kali Ciliwung di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Selasa (19/9).
Pekerja menyelesaikan proyek normalisasi kali Ciliwung di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Selasa (19/9).

Sementara untuk pengupahan harian, perhitungannya diatur dalam Pasal 17, sebagai berikut:

  • Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau
  • Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21

Kendati memunculkan pengaturan soal upah per jam, beleid baru sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja ini tetap mengatur tentang upah minimum.

Upah minimum disebutkan dalam Pasal 25 terdiri dari upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Upah minumum ini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Baca Juga:Resmi! Jokowi Lantik Anggota Ombudsman RI 2021-2026, Ini Nama-namanya

Sementara syarat tertentu yang dimaksud di atas, adalah pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Untuk isi dokumen PP 36 tahun 2021 lebih lengkapnya, masyarakat bisa mengaksesnya di situs resmi Sekretariat Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini