
Sementara untuk pengupahan harian, perhitungannya diatur dalam Pasal 17, sebagai berikut:
- Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau
- Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21
Kendati memunculkan pengaturan soal upah per jam, beleid baru sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja ini tetap mengatur tentang upah minimum.
Upah minimum disebutkan dalam Pasal 25 terdiri dari upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Upah minumum ini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Baca Juga:Resmi! Jokowi Lantik Anggota Ombudsman RI 2021-2026, Ini Nama-namanya
Sementara syarat tertentu yang dimaksud di atas, adalah pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Untuk isi dokumen PP 36 tahun 2021 lebih lengkapnya, masyarakat bisa mengaksesnya di situs resmi Sekretariat Negara.