Ketua dan Staf Bawaslu Bintan Diperiksa Dugaan Langgar Kode Etik Pilkada

Mereka diduga melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 01 terkait money politics dan intimidasi.

M Nurhadi
Sabtu, 20 Februari 2021 | 13:10 WIB
Ketua dan Staf Bawaslu Bintan Diperiksa Dugaan Langgar Kode Etik Pilkada
Pencabutan nomor urut dalam Pilkada Bintan 2020. (Foto: Ary/Batamnews)

"Jadi semua proses penanganan pelanggaran sudah kami jalani sesuai SOP. Mulai dari menerima laporan pelanggaran, investigasi, menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi sampai diputuskan dalam pembahasan kedua yaitu memutuskan bahwa laporan money politic itu tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu," jelasnya, kepada Batamnews.

Tidak hanya memberikan keterangan tahapan penanganan pelanggaran pemilu. Dia juga menunjukan semua bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran pemilu. 

Hal serupa juga dilakukan pihak pengadu, mereka memberikan keterangan dan melampirkan bukti-bukti dihadapan Majelis DKPP.

"Jadi dari pukul 09.00 WIB-12.00 WIB memberikan keterangan. Terus sidang lanjutannya akan digelar kembali namun kami belum tau jadwal pastinya," tutupnya.

Baca Juga:MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tangsel, Benyamin: Alhamdulillah, Lega!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak