Pecinta Hewan Bawa Pelaku Pembantaian Kucing di Batam ke Ranah Hukum

"Kami berharap pihak kepolisian Polda Kepri agar melanjutkan perkara tersebut," kata Yeni.

M Nurhadi
Jum'at, 19 Februari 2021 | 14:21 WIB
Pecinta Hewan Bawa Pelaku Pembantaian Kucing di Batam ke Ranah Hukum
Pria misterius bunuh kucing pakai kapak di Batam (Instagram)

SuaraBatam.id - Berbagai pihak turut mengecam kasus pembantaian kucing yang terjadi di Kota Batam, Kepri beberapa saat lalu. Kini, pelaku kekerasan terhadap hewan itu sudah diamankan polisi.

Kini, secara resmi, kelompok penyayang binatang di Batam, Cat Rescue Tim (CRT) Batam melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.

"Awalnya pihak Indomaret sudah lebih dulu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batu Ampar, akan tetapi karena video tersebut sudah tersebar kemudian pihak kepolisian dari Polda Kepri langsung meringkus pria tersebut," kata pendiri CRT Batam Yeni, Jumat (19/2/2021).

Ia mengklaim, langkah CRT Batam untuk mengangkat kasus ini ke ranah hukum mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Laporan dari CRT Batam, lanjut Yeni, saat ini sudah direspons oleh Polda Kepulauan Riau.

Baca Juga:20 Sekolah Batam Jadi Percontohan Sekolah Penggerak, Apa Istimewanya?

"Alhamdulillah laporan kami sudah diterima, kami sempat melacak sendiri keberadaan pria tersebut usai melihat video yang tersebar, akan tetapi dengan respon yang sangat cepat sebelum ada yang melapor akan tetapi pihak kepolisian mau mengamankan pria tersebut," kata Yeni , melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Pihaknya berharap, pihak berwajib bisa memberikan hukuman seberat-beratnya agar pelaku penyiksa hewan, khususnya kucing jera. Ia juga berharap tidak ada lagi penyiksaan hewan di Batam. 

"Selama ini kan yang terjadi di tempat lain, kucing disiksa kemudian diamankan dan dimintai klarifikasi agar meminta maaf, kami berharap pihak kepolisian Polda Kepri agar melanjutkan perkara tersebut," pungkas Yeni.

Dijelaskan dalam pasal 302 KUHP, penganiaya hewan bisa terancam hukuman penjara. Disebutkan, penganiaya hewan hingga menyebabkan hewan sakit lebih dari seminggu, atau cacat, atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Baca Juga:Masih Pandemi, Begini Tata Cara Penerimaan Siswa Baru di Batam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini