Pecinta Hewan Bawa Pelaku Pembantaian Kucing di Batam ke Ranah Hukum

"Kami berharap pihak kepolisian Polda Kepri agar melanjutkan perkara tersebut," kata Yeni.

M Nurhadi
Jum'at, 19 Februari 2021 | 14:21 WIB
Pecinta Hewan Bawa Pelaku Pembantaian Kucing di Batam ke Ranah Hukum
Pria misterius bunuh kucing pakai kapak di Batam (Instagram)

SuaraBatam.id - Berbagai pihak turut mengecam kasus pembantaian kucing yang terjadi di Kota Batam, Kepri beberapa saat lalu. Kini, pelaku kekerasan terhadap hewan itu sudah diamankan polisi.

Kini, secara resmi, kelompok penyayang binatang di Batam, Cat Rescue Tim (CRT) Batam melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.

"Awalnya pihak Indomaret sudah lebih dulu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batu Ampar, akan tetapi karena video tersebut sudah tersebar kemudian pihak kepolisian dari Polda Kepri langsung meringkus pria tersebut," kata pendiri CRT Batam Yeni, Jumat (19/2/2021).

Ia mengklaim, langkah CRT Batam untuk mengangkat kasus ini ke ranah hukum mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Laporan dari CRT Batam, lanjut Yeni, saat ini sudah direspons oleh Polda Kepulauan Riau.

Baca Juga:20 Sekolah Batam Jadi Percontohan Sekolah Penggerak, Apa Istimewanya?

"Alhamdulillah laporan kami sudah diterima, kami sempat melacak sendiri keberadaan pria tersebut usai melihat video yang tersebar, akan tetapi dengan respon yang sangat cepat sebelum ada yang melapor akan tetapi pihak kepolisian mau mengamankan pria tersebut," kata Yeni , melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Pihaknya berharap, pihak berwajib bisa memberikan hukuman seberat-beratnya agar pelaku penyiksa hewan, khususnya kucing jera. Ia juga berharap tidak ada lagi penyiksaan hewan di Batam. 

"Selama ini kan yang terjadi di tempat lain, kucing disiksa kemudian diamankan dan dimintai klarifikasi agar meminta maaf, kami berharap pihak kepolisian Polda Kepri agar melanjutkan perkara tersebut," pungkas Yeni.

Dijelaskan dalam pasal 302 KUHP, penganiaya hewan bisa terancam hukuman penjara. Disebutkan, penganiaya hewan hingga menyebabkan hewan sakit lebih dari seminggu, atau cacat, atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Baca Juga:Masih Pandemi, Begini Tata Cara Penerimaan Siswa Baru di Batam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini