SuaraBatam.id - Polres Tanjungpinang sudah merampungkan penyidikan kasus pidana terkait dugaan ijazah palsu bagi tersangka anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi. Demikian dikutip dari BatamNews.co.id, jaringan SuaraBanten.id.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan status perkara yang mereka tangani segera masuk tahap dua, yaitu P21, dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Baru hari ini keluar P21 nya dari Kejaksaan. Tahap dua dalam minggu inilah," jelas AKP Rio Reza Parindra.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan Rini Pratiwi sebagai tersangka dugaan pengunaan gelar palsu.
Baca Juga:Pencuri Kotak Amal Masjid Ternyata Fakir Sebatang Kara, Warga Pilih Ikhlas
Politisi PKB kota Tanjungpinang ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menggunakan gelar yang tidak sesuai dengan gelar yang diberikan perguruan tinggi.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pun menyatakan berkas kasus dugaan pemalsuan ijazahitu sudah dinyatakan lengkap, Senin (15/2/2021).
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan mengatakan, bahwa saat ini pihaknya menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Ya masih menunggu pelimpahan dulu dari Satreskrim Polres Tanjungpinang. Kalau sudah kami menyiapkan berkas untuk disidangkan," katanya.
Baca Juga:Berkas Terkumpul, Kasus Dugaan Ijazah Palsu DPRD Tanjungpinang Berlanjut