SuaraBatam.id - Seorang kakek berinisial JN (62), di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ditangkap karena merudapaksa anak dibawah umur, Kamis, 11 Februari 2021.
Kejadian itu berawal saat korban yang masih berusia 11 tahun ditinggal sendiri di dalam rumah bersama pelaku. Kakek itu kemudian melakukan hal tak senonoh lalu memberi ruang Rp10 ribu sebagai biaya tutup mulut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, mengatakan, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya di kebun sawit sebanyak dua kali.
“Pelaku mengajak korban ke kebun sawit dengan modus untuk memungut sawit. JN memberiksan uang Rp 5 ribu kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya," kata Taufiq Lukman dikutip dari Riauonline --jaringan Suara.com, Jumat (12/2/2021).
Baca Juga:Unik! Dalam 5 Tahun, Kepri Sudah Lima Kali Ganti Gubernur
Melihat perilaku anaknya berubah orang tua korban kemudian menanyakan kepada korban hal apa yang terjadi. Korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya telah dirudapaksa oleh JN.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JN sudah lama mengenal keluarga korban, dan sering berkunjung ke rumah korban.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Kunto Darussalam untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.