SuaraBatam.id - Polda Sumut berhasil meringkus bandar sabu IP alias Man Batak. Sosok ini diklaim sebagai salah satu gembong narkoba yang memiliki jaringan besar.
“Dan hari ini kami bisa buktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindakannya yang telah kami lakukan. Penangkapan Man Batak dengan rombongan dan modus-modus barunya kita lakukan dengan profesional,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin.
Polisi mengungkap, bandar narkoba dengan julukan "jagoan" ini bahkan memiliki kekayaan berlimpah, mulai dari belasan sertifikat tanah seluas 13 hektare, 5 mobil mewah, air softgun dan lain-lain.
Ia juga menyebut, selain terancam UU narkotika, Man Batak juga terancam dijerat UU tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:8 Bulan Belum Terima Insentif, Tenaga Kesehatan RSUD Pirngadi Medan Demo
Polda Sumut mengklaim, pihaknya sudah menyita 13 sertifikat tanah dan 1 surat keterangan tanah milik tersangka dengan luas sekitar 13 hektare.
“Kemudian ada mobil yang kita sita. Termasuk di depan ada Rubicon, Expander, Pajero, L200, ada CRV. Ini semua akan kita sita untuk negara,” katanya, melansir Kabarmedan (jaringan Suara.com).
Selain itu, penyidik juga menyita uang dari dalam rekening Man Batak sebesar Rp 505.040.000, 4 unit rumah berukuran besar.
Man Batak memang dikenal sebagai salah satu bandar sabu-sabu terbesar di Labuhanbatu.
“Karena predikat crime-nya sudah ketemu, tindak pidana narkotika, maka kami terapkan UU TPPU. Kalau pelaku kita tembak mati, maka sah lah harta warisan untuk anak istri menjadi sah. Tetapi kita tidak lakukan itu, kita lakukan adalah TPPU. Kali ini Polda Sumut tidak laksanakan tradisi lama, tapi tradisi baru, miskinkan dia,” katanya.
Baca Juga:Besok Dilantik, Akhyar Nasution Jadi Wali Kota Medan Hanya 2 Hari
Dalam keterangan yang dibagikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, selama Januari ada 29.93 kg sabu yang diamankan bersama 10 tersangka.
- 1
- 2