Sementara, Man Batak damankan Unit 3 Subdit Ditresnarkoba Polda Sumut bersama dua rekannya di pinggir jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau guanyinwang atau seberat 5 kg di dalam 1 tas ransel warha hitam di dalam mobil CRV.
Pada penangkapan pedua Rabu (13/1/2021), polisi menangkap pria berinisial AA yang kedapatan membawa 1 koper berisi 22 bungkus sabu dibungkus teh China guanyinwan seberat 22 kg.
Di penangkapan ketiga,B alias Tiar dan F alias Pai ditangkap di Jalan Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu pada Minggu (31/1/2021) pukul 18.00 WIB saat membawa 1 kg sabu di dalam 8 bungkus plastik hitam di dalam sepatu yang yang dibawa dari Makassar.
Baca Juga:8 Bulan Belum Terima Insentif, Tenaga Kesehatan RSUD Pirngadi Medan Demo
Kemudian yang terakhir, 4 orang laki-laki berinisial MSL, MS, MCB, dan MF ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu lantaran membawa sabu-sabu seberat 1.930 gram di dalam sepatu yang akan dibawa ke Surabaya.
Para tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, dan penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun.
Selanjutnya, pasal 3 dan pasal 4 UU RI No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.