Gembong Narkoba Sabu Man Batak Ditangkap, Kekayaan Ratusan Milyar Terungkap

Para tersangka terancam hukuman mati.

M Nurhadi
Kamis, 11 Februari 2021 | 17:51 WIB
Gembong Narkoba Sabu Man Batak Ditangkap, Kekayaan Ratusan Milyar Terungkap
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin memaparkan pengungkapan kasus narkoba selama Januari di Sumut dengan barang bukti 29,93 kg sabu-sabu. Di belakangnya, bandar besar Labuhanbatu, Man Batak ditangkap. (KabarMedan.com)

Para tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, dan penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun.

Selanjutnya, pasal 3 dan pasal 4 UU RI No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini