SuaraBatam.id - S nampak tertunduk saat digelandang oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Pria asal Kijang, Bintan ini diringkus karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim, mengatakan, anggotanya mengamankan S terkait pencabulan anak di bawah umur.
"Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Pelaku adalah paman sedangkan korbannya yaitu keponakannya sendiri," ujar Ulil melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Kamis (4/2/2021).
Perbuatan bejat pelaku terbongkar usai korban menceritakan peristiwa yang ia alami kepada kedua orang tuanya. Orang tua korban yang marah tidak terima lantas melaporkan hal ini ke Mapolsek Bintan Timur pada Selasa (2/2/2021).
Baca Juga:Cabuli ABG Bergilir, 3 Remaja di Deli Serdang Ditangkap
Kepolisian segera melakukan penyelidikan usai laporan orang tua korban diterima serta melakukan pencarian pelaku. Keesokan harinya, Rabu (3/2/2021) akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan polisi segera menangkap pelaku.
"Kita langsung gelandang pelaku ke Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru sekali melakukan hal tak senonoh tersebut. Modus pelaku dengan membujuk keponakan dengan berbagai alasan hingga pelaku melancarkan aksinya di dapur.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Pelaku sudah ditahan dan kasus ini masih proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Baca Juga:Disetubuhi Selama Setahun, ABG di Berau Laporkan Ayah Tirinya ke Pamannya