Mengejar-ngejar Istri Orang Lain, Lelaki dari Tanjunguban Ini Dibina BNN

Ia direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional atau BNN Kota Tanjungpinang.

RR Ukirsari Manggalani
Sabtu, 30 Januari 2021 | 19:39 WIB
Mengejar-ngejar Istri Orang Lain, Lelaki dari Tanjunguban Ini Dibina BNN
Ilustrasi narkoba (Antara/Irsan Mulyadi).

SuaraBatam.id - Jl yang berusia 30 tahun dan berdomisili di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Tanjunguban, Kepri, kerap melakukan hal tidak pada tempatnya, yaitu mengejar-ngejar perempuan tak dikenal. Suatu kali, ia kelewatan, karena "memburu" sampai ke rumah yang bersangkutan.

Tentu saja perempuan yang berstatus istri orang lain itu ketakutan, dan lari dari kejaran. Sementara Jl diamankan warga.

Dikutip dari BatamNews.co.id, jaringan SuaraBatam.id, rupanya Jl adalah seorang lelaki stress karena ditinggalkan sang istri.

Ia menjadi sosok yang kerap mengisap ganja atau dikenal sebagai kegiatan "nyimeng". Akibatnya mengalami halusinasi atau "halu".

Baca Juga:Diduga Korosi, Tangga Pelantar Pelabuhan Tanjunguban Ambruk

Akibat kejadian mengejar-ngejar istri orang lain, Jl ditangkap Polisi. Mendapatkan pemeriksaan kejiwaan dan kesehatan, terungkap bahwa ia positif pengguna narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada, mengatakan awalnya kasus JI ini ditangani Polsek Bintan Utara. Laporan yang menyertainya adalah aksi mengejar istri orang sampai masuk ke rumah warga tanpa izin.

"Jadi JI ini dibekuk anggota Polsek Bintan Utara terlebih dahulu atas laporan itu," jelas AKP Rangga Primazada Jumat (29/1/2021).

Awalnya, anggota Polisi melihat kelakuan Jl seperti dipengaruhi obat, lalu meminta pelaku menunjukkan rumahnya. Saat digeledah, ditemukan sisa ganja berbentuk serbuk, yang jika dikumpulkan jumlahnya bisa selinting.

Jl langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bintan untuk ditindaklanjuti kasusnya.

Baca Juga:Palsukan Surat Tugas BNN, Pecandu Narkoba Ini Nge-Flay di Rumah

"Awalnya Jl tidak mengaku kalau pakai ganja. Jadi kami tes urine ternyata hasilnya positif," kata AKP Rangga Primazada.

Di hadapan penyidik, Jl mengakui sering nyimeng. Barang haram itu didapatkannya dari bandar di Batam.

"Dia konsumsi ganja itu untuk menghilangkan stres akibat ditinggal istrinya," ujar AKP Rangga Primazada.

Namun karena kebanyakan ganja, dia kerap berhalusinasi.

"Ketika melihat istri orang, dia berpikiran itu istrinya sendiri. Lalu dia mengejar dan mencarinya di rumah orang lain. Dia tidak berbuat apa-apa di rumah orang itu dan juga tidak terjadi apa-apa dengan istri orang itu. Jl kami serahkan ke BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Tanjungpinang, kini dia direhabilitasi oleh BNN," tutup AKP Rangga Primazada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini