SuaraBatam.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) mengaku sudah melakukan investigas terkait video viral yang mewajibkan siswi non-muslim memakai jilbab di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang.
"Saat ini kita sudah menurunkan tim untuk menyelidiki dan mengumpulkan data soal kasus di SMKN 2 Padang ini," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri, Jumat malam (22/1/2021).
Lebih jauh ia mengatakan, apabila ditemukan bukti terkait adanya dugaan aturan tersebut dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka akan segera diproses.
Ia memaparkan, tidak ada aturan bahwa siswi SMK atau pun SMA sederajat wajib memakai jilbab dibawah naungan Disdik Sumbar.
Baca Juga:Viral Siswa Nonmuslim Dipaksa Berhijab
"Yang perlu ditegaskan, tidak ada pemaksaan dan tidak ada aturan yang mengatur untuk itu dan semua kita mengacu pada peraturan dari Kementerian," tegasnya, melansir Covesia (jaringan Suara.com).
Ia juga menyebut, permasalahan ini masih dalam tanggungjawab kepala sekolah. Jika ditemukan praktek di luar ketentuan, Adib berjanji akan bertindak tegas.
"Ini masih dalam tanggungjawab kepala sekolah. Nanti akan kita telusuri. Jika kesalahan datang dari pihak sekolah, akan kita usut sesuai aturan," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang, Rusmadi meminta maaf atas kejadian unggahan video yang viral dari akun media sosial facebook Elianu Hia, yang merupakan wali murid siswi di sekolah itu.
"Saya selaku kepala SMKN 2 Padang saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran guru bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penetapan aturan dari tata cara berpakaian siswi tersebut," ungkap Rusmadi kepada awak media, Jumat malam, (22/1/2021).
Baca Juga:Tegas! Disdik Sumbar Usut Tuntas Kasus Siswi Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab
Rusmadi menuturkan, memang ada kebijakan sekolah untuk memakai kerudung atau jilbab dan kebijakan itu wajib bagi siswi Muslim, sementara bagi non-muslim bisa menyesuaikan.