Waduh! Legalitas Surat Rapid Test Klinik di Natuna Masih Dipertanyakan

Belakangan diketahui, saat ini rapid test di Natuna hanya direkomendasikan di RSUD Natuna dan RS Angkasa milik AURI.

Dythia Novianty
Rabu, 06 Januari 2021 | 07:39 WIB
Waduh! Legalitas Surat Rapid Test Klinik di Natuna Masih Dipertanyakan
Ilustrasi Tes Covid-19. (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Kewajiban adanya hasil pemeriksaan rapid test untuk perjalanan udara, membuat warga mencari lokasi mendapatkan surat hasil rapid. Beberapa klinik pun kemudian buka layanan rapid.

Belakangan diketahui, saat ini rapid test di Natuna hanya direkomendasikan di RSUD Natuna dan RS Angkasa milik AURI.

Rapat dengar pendapat antara DPRD dan instansi kesehatan di Natuna mengungkap, selama ini Dinas Kesehatan belum pernah mengeluarkan rekomendasi kepada satu pun klinik untuk melakukan rapid test.

Ketua Komisi I DPRD Natuna yang membidangi terkait Kesehatan, Wan Arismunandar mempertanyakan terkait legalitas surat rapid tes yang selama ini sudah dikeluarkan klinik-klinik tersebut.

Baca Juga:Beberapa Klinik di Natuna Diduga Keluarkan Rapid Test Palsu

"Saya menanyakan selama ini yang memberikan validasi untuk menyatakan surat rapid tes itu legal atau tidak itu siapa? Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Dinkes?" tanya Wan Aris dilansir laman Batamnews, Rabu (6/1/2021).

Ia menyayangkan masalah tersebut baru muncul saat ini.

"Dinkes kemana saja? Di batam ada 127 klinik dan semua itu mampu dicover," ujar Wan Aris.

Anggota DPRD Natuna dari Fraksi PAN, Andes Putra mempertanyakan status klinik-klinik yang bisa mengeluarkan rapid tes tersebut.

"Apakah Dinkes ada rekomendasi khusus untuk klinik-klinik tersebut? atau memang selama ini tidak ada rekomendasi sama sekali?" herannya.

Baca Juga:Bandara RHF Tanjungpinang Buka Layanan Rapid Test Dengan Harga Terjangkau

Terkait hal ini, Kepala Bandara Raden Sadjad Natuna, Gatot Riadi menjelaskan jika validasi surat rapid test untuk penumpang dilakukan KKP. Pihaknya juga 'buang badan' terkait pemeriksaan hasil rapid dari klinik yang terverifikasi atau tidak.

"Terkait fasilitas kesehatan mana yang mengeluarkan surat rapid tes tersebut apakah sudah mendapat rekomendasi dari dinkes atau belum, itu di luar dari kewenangan kami," ujarnya.

Sekretaris Dinkes Natuna, Uray Damahnita mengakui bahwa untuk mendapatkan izin membuat surat rapid, wajib memiliki laboratorium khusus.

Bukan hanya itu, klinik yang akan mengeluarkan surat rapid wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi/assessment tertulis kepada Dinkes.

"Selain itu, klinik wajib memiliki dokter sendiri dan bertanggungjawab serta bertandatangan di surat rapid tes tersebut," ucapnya.

Dinkes sampai saat ini ditegaskannya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk klinik manapun melakukan rapid apalagi mengeluarkan surat rapid test.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini