Waduh! Legalitas Surat Rapid Test Klinik di Natuna Masih Dipertanyakan

Belakangan diketahui, saat ini rapid test di Natuna hanya direkomendasikan di RSUD Natuna dan RS Angkasa milik AURI.

Dythia Novianty
Rabu, 06 Januari 2021 | 07:39 WIB
Waduh! Legalitas Surat Rapid Test Klinik di Natuna Masih Dipertanyakan
Ilustrasi Tes Covid-19. (Shutterstock)

"Terkait fasilitas kesehatan mana yang mengeluarkan surat rapid tes tersebut apakah sudah mendapat rekomendasi dari dinkes atau belum, itu di luar dari kewenangan kami," ujarnya.

Sekretaris Dinkes Natuna, Uray Damahnita mengakui bahwa untuk mendapatkan izin membuat surat rapid, wajib memiliki laboratorium khusus.

Bukan hanya itu, klinik yang akan mengeluarkan surat rapid wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi/assessment tertulis kepada Dinkes.

"Selain itu, klinik wajib memiliki dokter sendiri dan bertanggungjawab serta bertandatangan di surat rapid tes tersebut," ucapnya.

Baca Juga:Beberapa Klinik di Natuna Diduga Keluarkan Rapid Test Palsu

Dinkes sampai saat ini ditegaskannya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk klinik manapun melakukan rapid apalagi mengeluarkan surat rapid test.

Sejauh ini, rapat tersebut mengambil kesimpulan jika surat rapid test yang dianggap legal di Natuna sejauh ini hanya dari RSUD Natuna dan RS AURI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini