SuaraBatam.id - Markas FPI di Petamburan dibongkar setelah FPI dibubarkan. FPI dibubarkan oleh pemerintah dan berstatus organisasi terlarang mulai, Rabu (30/12/2020).
Polisi bongkar atribut FPI di petamburan. Tepatnya di Jalan Petamburan III. Di sana sejak tahun 1998, FPI bermarkas.
Keberadaan mereka di wilayah tersebut untuk mengawal pencopotan segala bentuk atribut milik FPI seiring pelarangan dan pembubarannya oleh pemerintah.
Pantauan Suara.com, polisi menurunkan sejumlah atribut FPI mulai dari plang di depan Jalan Petamburan III hingga papan nama di Markas Besar Lasark FPI yang berada di Jalan Paksi dekar kediaman Rizieq Shihab
Baca Juga:FPI Dibubarkan, Sekretaris Umum Muhammadiyah: Kenapa Baru Sekarang?
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menegaskan pencopotan atribut FPI menyusul pelarangan ormas tersebut di Indonesia.

"Sore ini kami ada di Jalan petamburan III, meyakinkan bahwa SKB ditandatangani bersama SKB 220 47 80 yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilajukan, baik banner, pamflet, atribut yang ada sdh kita lepas semua," kata Heru di Jalam Petamburan III, Rabu (30/12/2020).
Ia berujar dengan pembubaran dan pelepasan atribut di markas FPI menandakan bahwa ormas tersebut memang sudah dilarang beraktivitas.
"Begitu juga dengan kegiatan aktivitas
lainnya. Artinya bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas. Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," kata Heru.
Pantauan Suara.com, kegiatan pencopotan atribut FPI yang dikawal personel TNI-Polri mengakibatkan kemacetan di Jalan KS Tubun tepatnya di depan Jalan Petamburan III.
Baca Juga:FPI Dibubarkan, PKB Minta Anggota FPI Ubah Strategi Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Viral karma Ahok