Ratusan Napi di Kepulauan Riau Terima Remisi Hari Natal 2020

"Ada 244 narapindana yang mendapat remisi khusus, potongan masa tahan 15 hari sampai 6 bulan," ujar Teguh.

M Nurhadi
Jum'at, 25 Desember 2020 | 13:04 WIB
Ratusan Napi di Kepulauan Riau Terima Remisi Hari Natal 2020
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraBatam.id - Total 244 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus Hari Natal.

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI pada Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Teguh Imanto menyampaikan, remisi ini diberikan merujuk pada peraturan Menkumham RI nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menkumham RI nomor 3 tahun 2018.

Peraturan itu sendiri berisi tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Selain itu, melalui surat Dirjen Pemasyarakatan nomor: PAS.PK.01.01.02-1220 tanggal 03 November 2020 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2020 kepada Narapidana dan Anak.

Baca Juga:Cuma Sinterklas Ini Bagikan Sekantong Makanan Sambil Menyelam

"Ada 244 narapindana yang mendapat remisi khusus, potongan masa tahan 15 hari sampai 6 bulan," ujar Teguh kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Kamis (24/12/2020).

Ia menyebut, remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana dan anak beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Syarat-syarat yang dimaksud diantaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). 

"Telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 Bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan," tukasnya. 

Adapun daftar jumlah napi yang menerima remisi diantaranya:

Baca Juga:Bijaknya Artis Cantik Shandy Aulia Nikmati Libur Nataru di Rumah

1.Lapas Tanjungpinang sebanyak 27 orang. 

2. Lapas Kelas II A Batam sebanyak 63 orang. 

3. Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 20 orang. 

4. Lapas Anak (LPKA) Batam sebanyak 1 orang.

5. Lapas Perempuan (LPP) Batam sebanyak 11 orang.

6. Rutan Pinang sebanyak 15 orang.

7. Rutan Batam sebanyak 72 orang. 

8. Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 11 orang.

9. Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 2 orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini