Resah Dengan Peraturan Mantan Menteri Edhy, Nelayan Natuna Geruduk DPRD

Mereka menolak Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 yang kembali memperbolehkan alat cantrang beroperasi di wilayah tangkap nelayan tradisional Natuna.

M Nurhadi
Kamis, 24 Desember 2020 | 07:18 WIB
Resah Dengan Peraturan Mantan Menteri Edhy, Nelayan Natuna Geruduk DPRD
Ilustrasi nelayan dan hasil laut Indonesia. (Dok : Istimewa)

SuaraBatam.id - Puluhan nelayang dari Natuna yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) mendatangi Gedung DPRD Natuna di Jl Yos Sudarso, Ranai pada Rabu (23/12/2020) kemarin.

Kedatangan mereka bermaksud untuk menolak Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 yang kembali memperbolehkan alat cantrang beroperasi di wilayah tangkap nelayan tradisional Natuna.

Diketahui, permen tersebut ditandatangani eks Menteri KKP Edhy Prabowo sebelumnya. Edhy sendiri saat ini ditahan KPK terkait kasus ekspor benur (benih lobster).

Ketua ANNA, Hendry di depan para anggota DPRD Natuna menyampaikan keluhannya terkait kapal kapal cantrang dan trawl yang beroperasi di wilayah 12 mil Laut Natuna.

Baca Juga:Hari Ini, KPK Periksa Ajudan Edhy Prabowo Terkait Kasus 'Lobster' di KKP

Menurutnya ada yang sudah masuk lebih dalam hingga 5 mil dari bibir pantai, hal ini sangat meresahkan nelayan lokal.

Hendry mengatakan wilayah tangkap sehari-hari nelayan Natuna dalam mencari ikan berada di kisaran 10 hingga 30 mil, dengan kapal berbobot 3 hingga 5 GT.

"Jika kapal cantrang yang berbobot 100 GT itu menangkap di area yang sama maka akan terjadi gesekan dengan nelayan lokal. Saya prediksi ke depan akan banyak kapal-kapal berbobot 100 GT dengan alat cantrang dan trawl menangkap ikan di wilayah nelayan tradisional, maka nelayan Natuna akan tersisih dan tertinggal, sehingga akan terjadi gesekan dan menimbulkan konflik," ungkapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Ia juga meminta pihak terkait mencari solusi agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan nelayan Natuna.

"Saya berharap kita semua mencari solusi, bersama-sama kita sikapi masalah ini untuk keberlangsungan mata pencarian nelayan lokal Natuna, sebelum persoalan ini semakin parah," tambahnya.

Baca Juga:Terungkap! Suap Benih Lobster Dipakai Edhy untuk Beli Mobil dan Apartemen

Hendry juga menyampaikan, tuntutan tersebut bertujuan untuk melindungi Laut Natuna dari kerusakan terumbu karang, sebab alat tangkap Cantrang dan Trawl sangat tidak ramah lingkungan.

"Kami akan terus bersuara tolak Cantrang melakukan tuntutan hingga berhasil, meskipun peluang keberhasilanya sangat kecil, kami tetap menolak demi keberlangsungan masa depan nelayan Natuna,"  ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini