Pasangan Suami-Istri Ini Menang di Dua Pilkada Kepri 2020,

Pilkada Kepri 2020 menghasilkan sosok pasangan suami-istriMuhammad Rudi dan Marlin Agustina memenangkan kontestasi politik di wilayah tersebut.

Chandra Iswinarno
Minggu, 20 Desember 2020 | 21:49 WIB
Pasangan Suami-Istri Ini Menang di Dua Pilkada Kepri 2020,
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBatam.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kepulauan Riau (Kepri) 2020 menghasilkan sosok pasangan suami-istri Muhammad Rudi dan Marlin Agustina memenangkan kontestasi politik di wilayah tersebut.

Meski begitu, keduanya memenangkan pilkada di wilayah yang berbeda, Muhammad Rudi kembali terpilih sebagai wali kota Batam bersama wakilnya Amsakar Ahmad. Keduanya merupakan petahana.

Sementara sang istri Marlin Agustina, terpilih menjadi Wakil Gubernur Kepri, mendampingi Gubernur Provinsi Kepulauan Riau terpilih Ansar Ahmad.

Hal itu merupakan hasil rapat pleno penetapan hasil Pilkada serentak 2020 tingkat provinsi yang digelar KPU di Hotel CK Tanjungpinang.

Baca Juga:Final Rekapitulasi Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Audy Menang 32,43 Persen

Dilansir Antara, Pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Ahmad meraih sebanyak 267.497 suara dari total 366.135 pemilih yang menggunakan hak suaranya, sekaligus mengalahkan pasangan calon nomor urut 01, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid, yang meraih 98.638 suara.

Sementara pasangan Ansar ahmad-Marlin Agustina menjadi peraih suara terbanyak, yaitu 308.553 suara. Pasangan calon yang didukung empat partai politik (Partai Golkar, Partai NasDem, PPP, dan PAN) itu menang di lima kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.

Pasangan calon dengan sebutan "AMAN" itu mengalahkan nomor urut 02, Isdianto-Suryani ,yang meraup 280.160 suara, disusul pasangan calon nomor urut 01, Soerya-Iman, meraih 183.317 suara.

Anggota KPUD Provinsi Kepulauan Riau, Arison, mengatakan, proses pleno berjalan baik dan tidak terjadi persoalan menghambat.

Bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil pleno tersebut, dapat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Kepri Ditunda, Ini Alasannya

“Pasangan calon yang ingin membuat gugatan, terbuka ruangnya selama tiga hari setelah pleno ini diputuskan,” kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini