Pernikahan Dini di Tanjungpinang Meningkat Selama Pandemi, Apa Penyebabnya?

"Saat pendemi karena mereka gak sekolah, pengaruh gadget juga mungkin. Yang jelas di bawah 19 tahun banyak melakukan pernikahan," sebut Raja.

M Nurhadi
Jum'at, 11 Desember 2020 | 10:05 WIB
Pernikahan Dini di Tanjungpinang Meningkat Selama Pandemi, Apa Penyebabnya?
Gambar sebagai ilustrasi-- Pernikahan dua bocah yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA tersebut viral di media-media sosial. [Facebook/Yuni Rusmini]

SuaraBatam.id - Pernikaham dibawah umur di Tanjungpinang kian meningkat selama masa pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM).

DP3APM mencatat, dari Januari-Agustus ada 35 pasangan di bawah umur menikah.

Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Raja Khairani mengatakan, pihaknya berupaya melakukan sosialisasi agar pernikahan usia wanita dibawah umur menurun.

Namun, ia menduga, saat wabah Covid-19 melanda Indonesia, kegiatan para remaja perempuan kebanyakan yang kian terbatas dan pengaruh gadget jadi sebab pernikahan di usia dini meningkat.

Baca Juga:Setelah Divaksin Covid-19, Masih Perlukah Memakai Masker?

"Saat pendemi karena mereka gak sekolah, pengaruh gadget juga mungkin. Yang jelas di bawah 19 tahun banyak melakukan pernikahan," sebutnya, Kamis (10/12/2020).

Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3APM, Elvi Arianti menjelaskan, sebanyak 35 pasangan pernikahan anak di bawah umur itu mulai usia 14 sampai 18 tahun.

"Berdasarkan data kita dapat kemaren itu ada 35 pasangan anak di bawah umur yang menikah, itu dari Januari-Agustus," katanya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Dengan data ini, dapat disimpulkan angka pernikahan gadis dibawah umur mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.

"Kalau untuk tahun lalu itu, ada 30 pasangan, itu data Januari-September," jelas Evi yang juga selaku pembimbing Forum Anak Kota Tanjungpinang.

Baca Juga:6000 KK di Serang Belum Terima Bantuan Covid-19, Begini Kata Kepala Dinsos

Evi menambahkan, angka itu belum termasuk yang ditolak saat melakukan pengurusan surat rekomendasi di Pengadilan Negeri Agama Tanjungpinang karena faktor usia yang terlalu muda.

"Saat kita rapat dengan Pengadilan Agama, banyak yang meminta rekomendasi untuk nikah," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini