Ormas Internasional Kutuk Laskar FPI Ditembak Mati Polisi: Unlawful Killing

Menurut Usman, mesti ada penjelasan soal petugas kepolisian yang terlibat dalam insiden tersebut.

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari
Selasa, 08 Desember 2020 | 07:25 WIB
Ormas Internasional Kutuk Laskar FPI Ditembak Mati Polisi: Unlawful Killing
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraBatam.id - Amnesty International Indonesia sebagai organisasi internasional kutuk laskar FPI ditembak mati polisi. Amnesty International Indonesia meminta pihak kepolisian agar transparan mengungkap perihal penembakan yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI). 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pengusutan itu terutama soal penggunaan senjata api yang digunakan anggota kepolisian pada peristiwa tersebut. 

"Polisi harus transparan mengungkap kejadian tersebut, terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan terhadap mereka. Jika polisi yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12/2020). 

Menurut Usman, mesti ada penjelasan soal petugas kepolisian yang terlibat dalam insiden tersebut. Mereka harus diidentifikasi jelas sebagai aparat penegak hukum sebelum melepaskan tembakan dan juga penggunaan senjata api. 

Baca Juga:Kena Timah Panas Polisi, Ini Salah Satu Pengawal Rizieq yang Mati Muda

"Polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain," ujarnya. 

Polda Metro Jaya saat merilis kasus penyerangan diduga kelompok simpatisan Habib Rizieq Shihab. (Suara.com/M Yasir).
Polda Metro Jaya saat merilis kasus penyerangan diduga kelompok simpatisan Habib Rizieq Shihab. (Suara.com/M Yasir).

"Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing," tambahnya. 

Lebih lanjut, Usman juga menilai kalau penggunaan kekuatan, kekerasan dan senjata api yang melanggar hukum oleh polisi tidak bisa dibenarkan. Apalagi kalau terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan. 

"Komnas HAM harus ikut mengusut. Komisi III DPR RI juga perlu aktif mengawasi dan mengontrol pemerintah dan jajaran kepolisian," tuturnya. 

Klaim polisi

Baca Juga:Fadli Zon Marah Laskar FPI Ditembak: Pendukung Habib Rizieq Cinta Damai

Sekelompok orang melakukan penyerangan terhadap anggota polisi yang sedang menangani kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini