Panduan Ibadah Natal 2020 saat Pandemi Virus Corona di Gereja

Panduan ibadah Natal ini berdasarkan surat edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 01 Desember 2020 | 10:12 WIB
Panduan Ibadah Natal 2020 saat Pandemi Virus Corona di Gereja
ILUSTRASI Ibadah Natal. (Suara.com/Aziz Ramadani).

SuaraBatam.id - Kementerian Agama menerbitkan panduan ibadah Natal 2020 di Gereja selama pandemi virus corona. Jemaat dan penyelenggara ibadah Natal 2020 harus menyiapkan berbagai macam hal.

Panduan ibadah Natal 2020 umat kristiani yang menggelar ibadah dan perayaan Natal dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

Panduan tertuang dalam surat edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020 yang ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," kata Menteri Agama Fachrul Razi dilansir dari situs https://kemenag.go.id/, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:Libur Nataru Pengunjung Bakal Meningkat, Gembira Loka Tetap Tegakkan Prokes

Jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi mengikuti ibadah perayaan Natal di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/12).
Ibadah Natal.

Pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

"Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," pesan Menag.

Adapun panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19 adalah:

Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.

Baca Juga:Mau Terbitkan Aturan, Menag: Jika Ibadah Natal di Rumah, Jangan Berkerumun

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kanan) dan mantan presiden Megawati Soekarnoputri (kiri) mengikuti perayaan Natal Nasional 2019 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kanan) dan mantan presiden Megawati Soekarnoputri (kiri) mengikuti perayaan Natal Nasional 2019 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah.

Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol
  2. kesehatan di area rumah ibadah.
    Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
  3. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
  7. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal.
  9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
  10. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:

  1. Jemaat/umat dalam kondisi sehat.
  2. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
  3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan. menggunakan sabun atau hand sanitizer.
  4. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
  5. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter.
  6. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
  7. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi. terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.
  8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini