RUU Larangan Minuman Beralkohol: Ini Daftar Miras yang Dilarang

Simak jenis-jenis minuman keras yang dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol tersebut.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 15 November 2020 | 15:10 WIB
RUU Larangan Minuman Beralkohol: Ini Daftar Miras yang Dilarang
Ilustrasi - Sejumlah minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraBatam.id - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) telah dibahas Badan Legislasi DPR RI.

Dalam RUU Minol tersebut tertera ancaman sanksi pidana bagi pelanggar. Hal ini diatur dalam Pasal 20.

Pada pasal tersebut diterangkan setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara hingga 10 tahun penjara dengan dengan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1 milliar.

Sanksi ini mencakup minuman beralkohol yang mengandung etanol yang telah tercantum dalam Pasal 4.

Baca Juga:Heboh RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini 5 Miras Tradisional Indonesia

Etanol merupakan bahan psikoaktif yang dapat menurunkan kesadaran bagi yang mengonsumsinya.

Minuman ini dibuat melalui proses yang panjang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. T

ingginya kadar alkohol dalam sebuah minuman akan mengakibatkan gangguan pada kesehatan.

Berikut daftar jenis minuman keras (miras) atau beralkohol yang dilarang dalam RUU Minol:

  1. Bir
    Minuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum. Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari 4 hingga 6 persen.
  2. Rum
    Rum merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi dari air tebu yang memiliki kadar alkohol sebesar 37,5 persen.
  3. Wiski
    Wiski merupakan minuman yang berasal dari fermentasi jagung yang memiliki tingkat alkohol 40 hingga 50 persen.
  4. Vodka
    Vodka terbuat dari biji-bijian yang telah difermentasi seperti gandum hitam dan jagung. Vodka termasuk minuman yang memiliki kadar alkohol mulai dari 35 hingga 60 persen.
  5. Wine
    Wine merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi buah anggur. Fermentasi wine ini dilakukan sangat lama untuk menghasilkan minuman yang berkualitas. Kandungan alkohol pada minuman ini mulai dari 8 hingga 14 persen.
  6. Tequila
    Minuman asal Meksiko ini dibuat dari fermentasi tanaman yang bernama agave yang memiliki kadar alkohol sekitar 40 persen.
  7. Sake
    Sake merupakan minuman yang berasal dari anggur ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen.
  8. Soju
    Minuman ini merupakan minuman yang memiliki kadar alkohol sebanyak 20 hingga 40 persen. Minuman ini merupakan minuman yang mirip dengan Vodka dan Sake.
  9. Tuak dan Ciu
    Tuak merupakan minuman yang berasal dari nira yang telah di fermentasi dan ciu berasal dari singkong yang telah difermentasi. Minuman ini memiliki kadar alkohol yang berbeda-beda disesuaikan dengan jarak waktu fermentasinya.

Itulah daftar miras yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Baca Juga:Ini Kata Komisaris Utama Delta Djakarta soal RUU Larangan Minuman Alkohol

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini