Pendeta Pencabulan Anak Dibawah Umur Diduga Kabur, KPPAD Tuntut Hal Ini

"Kami jelas mengecam perbuatan pelaku kepada korban. Apalagi pelaku ini seorang tokoh agama, yang seharusnya ikut serta melindungi anak-anak ini," kata Ery.

M Nurhadi
Kamis, 12 November 2020 | 12:50 WIB
Pendeta Pencabulan Anak Dibawah Umur Diduga Kabur, KPPAD Tuntut Hal Ini
Gereja semi permanen diduga milik pendeta pelaku pelecehan seksual di Tanjunguncang, Rabu (11/11/2020) [Suarabatam.id/Ahmad]

SuaraBatam.id - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri menyayangkan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum pendeta di Batuaji.

Terlebih lagi, sampai saat ini pelaku masih belum berhasil ditangkap oleh Kepolisian.

Komisioner KPPAD Kepri Ery Syahrial mengatakan anak di bawah umur sangat rentan menjadi korban tindak pidana kejahatan.

Komisioner KPPAD Kepri Ery Syahrial, meminta Polisi segera tangkap pendeta pelaku pencabulan anak di bawah umur [Ist]
Komisioner KPPAD Kepri Ery Syahrial, meminta Polisi segera tangkap pendeta pelaku pencabulan anak di bawah umur [Ist]

Inilah sebabnya, pihaknya berharap agar kasus pencabulan ini bisa menjadi atensi Polsek Batuaji untuk segera menangkap pelaku.

Baca Juga:Viral Pelecehan di Lift, Pelaku Pegang Kemaluannya dan Sentuh Tubuh Wanita

"Kami jelas mengecam perbuatan  pelaku kepada korban. Apalagi pelaku ini seorang tokoh agama, yang seharusnya ikut serta melindungi anak-anak ini," kata Ery di Batam Center, Kamis (12/11/2020).

Sehingga, Ery meminta kepada Polisi untuk tidak ragu menindak pelaku sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang perlindungan anak. Pihaknya juga mendesak agar segera menangkap pelaku yang saat ini diduga telah kabur.

Saat ini, pihaknya mengaku sudah menerima laporan dari keluarga korban. Ia menuebut, KPPAD terus mengawal kasus tersebut sampai pelaku benar-benar dijatuhi hukuman sesuai perbuatan yang dilakukannya.

"Kita minta pelaku yang sudah dijadikan tersangka ini dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Ery juga meminta Polisi tidak memberikan ruang kepada pelaku untuk menghilangkan barang bukti yang sudah ada, karena hal itu akan mempersulit pelaku untuk ditangkap.

Baca Juga:Habis Dapat Pelecehan Seksual, Aurellia JKT48 Cuma Bisa Tidur Ayam

"Hasil pantauan kami, mulai dari visum keluar, hingga pelaku yang kabur ini ada upaya dari untuk lepas dari jeratan hukum. Karena itu kita minta kepada Polisi agar secepatnya pelaku ini ditangkap," katanya.

Kasus ini terjadi sejak Juni lalu, tapi baru terungkap akhir-akhir ini karena korban yang baru menyampaikan apa yang dialaminya kepada orang tua.

Pihaknya akan terus memberikan pendampingan karena secara psikologis diakui sudah pasti mempengaruhi perkembangan anak.

"Trauma sudah pasti, karena itu kita akan memberikan pendampingan kepada korban," jelasnya.

Kontributor : Ahmad Rohmadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini