SuaraBatam.id - Proyek pembangunan kilang minyak di Pulau Janda Berhias, Kota Batam mulai bergeliat. Proyek sempat mandeg pada 2013 lalu karena dua perusahaan joint venture antara Sinomart KTS Development Limited (Sinomart) dengan PT Mas Capital Trust (MCT) berselisih.
Sinomart KTS Development Ltd yang bekerja sama dengan pemerintah dan investor lokal, memang direncanakan melanjutkan pembangunan yang tertahan selama 7 tahun itu.
Depo kilang minyak tersebut ditargetkan dapat mendorong perekonomian nasional dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, BP Batam, Sudirman Saad mengatakan, konflik investasi di Pulau Janda Berhias telah usai namun pihaknya masih menunggu eksekusi.
Baca Juga:2.001 Orang di Kota Batam Sembuh dari Virus Corona
“Sudah masuk perdamaian, kita tinggal menunggu kelanjutannya,” ujar Sudirman, Kamis (29/10/2020).
Dengan modal investasi mencapai Rp14 trilyun, ia menyampaikan, investasi itu akan mencapai tujuan investasi Batam sebesar 1 Milyar USD jika targetnya tercapai.
“Kalau masuk semua, kita yakin realisasi investasi bisa mencapai 70 persen,” kata dia, melansir Batamnews.
Pada awalnya, Sudirman menyebutkan bahwa proyek tersebut seharusnya sudah melaksanakan ground breaking pada akhir tahun.
Meski demikian, bisnis PT Sinomart itu menghadapi jalan terjal. Mitra kerjanya PT Mas Capital Trust (MCT) dan PT BS, menggugat Sinomart yang menjadi anak perusahaan Sinopec Kantons Holding Limited.
Baca Juga:Libur Panjang dan Akhir Pekan, Pelabuhan di Kepri Malah Sepi Wisatawan
Tidak hanya di Pengadilan Negeri Batam, kasus ini juga disidangkan di Arbitrase Internasional. Investasi yang mencapai 841 juta dolar AS dalam pembangunan kilang tersebut sempat terhambat akibat gugatan investor lokal.
Kuasa hukum Sinomart KTS Development Limited, EL Sajogo mengatakan, Sinomart menegaskan kembali itikad baiknya untuk berinvestasi di Indonesia dengan tetap mengandalkan keadilan dan dukungan dari Pemerintah.
“Kami meminta kepada PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust untuk melaksanakan putusan arbitrase internasional. Serta perlakuan yang adil berdasarkan hukum bagi investor yang beritikad baik untuk melanjutkan proyek mereka di Indonesia,” ujar EL Sajogo, di Jakarta, Senin (9/3/2020) lalu.
Sajogo mengatakan, Sinopec sebagai induk dari Sinomart adalah salah satu perusahaan minyak dan petrochemical terbesar di dunia yang telah menanamkan investasi di Indonesia dengan rencana membangun dan mengoperasikan proyek depo minyak di pulau Janda Berhias.
Proyek depo minyak atau storage oil tersebut menampung 2,6 juta meter kubik dengan total investasi mencapai 841 juta dolar AS atau setara Rp 12 triliun.
Oktober 2012 lalu, Sinopec melalui anak perusahaannya yaitu Sinomart menandatangani perjanjian kerja sama untuk melaksanakan proyek melalui PT West Point Terminal yang berkedudukan di Batam dan melakukan perjanjian kerja sama dengan dua perusahaan yang saling terafiliasi yaitu PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust.
PT Mas Capital Trust adalah pemegang saham minoritas sebesar 5 persen di PT West Point Terminal. Sementara, sisa saham sebesar 95 persen dikuasai Sinomart.
Investasi awal yang telah dikucurkan Sinomart melalui PT West Point Terminal adalah menyewa lahan yang dikuasai PT Batam Sentralindo dengan nilai kurang lebih Rp 1 trilyun untuk jangka waktu 50 tahun dan dibayar di muka.
“Namun demikian, Sinomart yang memiliki saham mayoritas ternyata mendapat berbagai macam halangan untuk berinvestasi dan melakukan pembangunan proyek di Indonesia. Halangan-halangan tersebut ironinya justru dilakukan para mitra bisnisnya di Indonesia yang sebenarnya sudah menerima pembayaran di muka tersebut,” ungkapnya.
“Akibatnya, sejak awal investasi, PT West Point Terminal tidak bisa menjalankan investasinya dengan bebas. Bahkan sejak 2015 hingga saat klarifikasi disampaikan Sinomart dan PT West Point Terminal maupun pengurus dan pemegang sahamnya masih harus menghadapi berbagai macam upaya hukum oleh PT Mas Capital Trust dan PT Batam Sentralindo,” pungkasnya.