Ngabalin Doakan Refly Harun dan Ustaz Yahya Dipenjara Bersama Gus Nur

Ngabalin bersyukur atas ditangkapnya Gus Nur.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 27 Oktober 2020 | 12:45 WIB
Ngabalin Doakan Refly Harun dan Ustaz Yahya Dipenjara Bersama Gus Nur
Ali Ngabalin (Foto:Ist)

SuaraBatam.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mendoakan Refly Harun dipenjara bersama Gus Nur. Refly Harun adalah pakar hukum tata negara yang wawancara Gus Nur membongkar NU di era Jokowi.

Karena pernyataan di video Refly Harun itulah, Gus Nur ditangkap.

Ngabalin bersyukur atas ditangkapnya Gus Nur.

“Sugi selamat datang di Hotel Prodeo. Mulutmu adalah harimau kau, tahukah kau wahai Sugi, semua orang memberi apresiasi pada Bareskrim Polri kita,” kata Ngabalin di akun Instagram resminya, seperti dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:FPI Beri Pendampingan Hukum untuk Gus Nur

Gus Nur ditangkap di rumahnya (@MurtadhaOne1)
Gus Nur ditangkap di rumahnya (@MurtadhaOne1)

Bukan cuma Gus Nur, Ngabalin juga doakan agar Refly Harun turut serta segera ditangkap aparat kepolisian. Termasuk pendakwah lainnya, yakni Ustaz Yahya Waloni.

Dua orang ini, diketahui juga gencar mengkritik Pemerintahan Jokowi di berbagai kesempatan.

“Kami juga mendoakan agar sahabatmu Waloni dan Refly bisa nyusul kau, biar kalian tahu inilah demokrasi, pancasila azas negeri ini,” katanya.

Pada kesempatan itu, Ngabalin berharap agar para penghujat orang lain untuk berhenti melakukan tindakan demikian. Sebab, hal itu dianggap tak elok dilakukan.

Tangkapan Layar VideoRefly Harun Sebut Rezim Jokowi Sama Dengan Orba, Menghindari Kata Revolusi (YouTube Refly Harun Official).
Tangkapan Layar VideoRefly Harun Sebut Rezim Jokowi Sama Dengan Orba, Menghindari Kata Revolusi (YouTube Refly Harun Official).

Apalagi di dalam negeri yang terkenal akan kebhinekaannnya, termasuk kerukunan beragamanya.

Baca Juga:Kasus Hate Speech Gus Nur, Bareskrim Bakal Libatkan Ahli Hukum dan Bahasa

“Sugi semoga kau cepat siuman, yang lain berhentilah kalian menghujat dan mencaci maki, mengkafir-kafirkan orang lain, kita mau rukun dan damai hidup di negeri ini semua komunitas rukun dan damai Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu serta aliran kepercayaan, semuanya memiliki NKRI dengan hak dan kedudukan yang sama. Berhentilah kalian menyebarkan kebencian,” kata dia.

Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri atas laporan dugaan penghinaan terhadap NU. Gus Nur sebelumnya dilaporkan menghina NU, saat menjadi narasumber di saluran Youtube Refly Harun.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.

Tangkapan layar unggahan video di channel YouTube Abi Barik Lee TV. (YouTube/Abi Barik Lee TV)
Tangkapan layar unggahan video di channel YouTube Abi Barik Lee TV. (YouTube/Abi Barik Lee TV)

“Dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya di Sawojajar Kecamatan Pakis, Malang,” kata Awi kepada wartawan, Sabtu 24 Oktober 2020.

Awi menyebut, Gus Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya sudah jadi tersangka,” ucap dia.

Dari sejumlah keterangan dan informasi yang berhasil dihimpun redaksi, Gus Nur ditangkap oleh aparat dari Bareskrim Polri. Di mana Gus Nur ditangkap atas laporan NU cabang Cirebon.

Gus Nur dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik, di mana dia dinilai telah melontarkan kebencian terhadap NU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini