Fakta Anton, Petinggi KAMI Asal Batam yang Ditangkap Bareskrim Polri

Anton Permana merupakan salah satu deklarator KAMI.

M Nurhadi
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 08:16 WIB
Fakta Anton, Petinggi KAMI Asal Batam yang Ditangkap Bareskrim Polri
Deklarator KAMI Anton Permana. Foto: Dok. Youtube Anton Permana

SuaraBatam.id - Salah satu nama yang dikaitkan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yakni Anton Permana turut membawa nama Kota Batam.

Sebelumnya, Anton ditangkap polisi di kediaman saudaranya yang terletak di Rawamangun, Jakarta Timur, pada pukul 24.00-02.00 WIB, Selasa (13/10/2020).

Pasalnya, Anton adalah salah satu pengurus di Forum Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri ABRI (FKPPI) Kota Batam.

Berdasarkan paparan Batamnews (jaringan Suara.com), dalam kurun waktu 2016 hingga awal 2017, di bawah kepemimpinan Anton, sudah ada 92 kegiatan yang digelar FKPPI Kota Batam selama 16 bulan tersebut.

Baca Juga:Syahganda dan Jumhur Jadi Tersangka, Rachland: Gampang Uji Kebenarannya

Sebelumnya, Bareskrim Kepolisian Indonesia menangkap 8 petinggi KAMI dan aktivis di Jakarta dan Medan. Mereka ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda, salah satunya, Anton Permana, yang merupakan deklarator KAMI.

Sejumlah kawan Anton di facebook menuliskan empatinya atas penangkapan itu. Akun Fb bernama Agus Cuprit salah satunya, Ia menuliskan postingan keprihatinan di dinding facebook Anton Permana.

"Dari 9 yang dijadikan tersangka itu, satu diantaranya adalah kawanku dan Indra Mahyuzi, yang sejak 2007 lalu kukenal (saat pertama kali menginjakkan kaki di Batam), kemudian menjadi teman main, kemana-mana bersama, hari-hari kami isi dengan diskusi. Kami tumbuh dengan dialektika. Selalu sengit. Kau memang pribadi yang cerdas.

Dan melihatmu (yang paling belakang itu) dilayar tv hari ini, aku hanya bisa berdoa semoga kau selalu sehat dan kuat dalam keteguhan sikap yang telah kau pilih, jalan perjuangan yang kau yakini, kawan @dewapermana81 Anton Permana. (akun satunya sepertinya ada yang menghapus)," tulis akun Agus Cuprit.

Selain Anton, Bareskrim Polri juga menangkap deklarator KAMI lainnya seperti Jumhur Hidayat, dan Syahganda Nainggolan dan lima petinggi KAMI lainnya.

Baca Juga:Isi WAG KAMI Ngeri, Buat Skenario Mirip 98, Ajak Preman Jarah Toko Tionghoa

Anton Permana memang bukan bukan orang baru dalam hal mengkritisi pemerintah Jokowi. Ia cukup aktif menuliskan opini-opininya yang kontroversial di berbagai media.

Salah satunya tulisannya yang berjudul 'Bubarkan BPIP, Waspada Penyebaran Pancasila Cita Rasa Komunis' yang dimuat di beberapa media daring.

Salah satu tulisannya yang akhirnya viral adalah karena ia mencantumkan dirinya sebagai alumni Lembaga Ketahanan Nasional RI atau Lemhannas. 

Menurut Batamnews, Anton diketahui memang merupakan salah satu alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LVIII Tahun 2018.

Menanggapi hal ini, Lemhannas lantas buka suara terkait tulisan tersebut. Menurut Biro Humas Settama Lemhannas RI, tulisan Anton tentang BPIP merupakan pemikiran pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Lemhannas sebagai institusi.

Pada pilkada 2017 lalu, Anton sempat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Payakumbuh melalui Partai Gerindra.

Padahal sebelumnya, Anton jadi tim sukses calon lainnya, Riza Falepi yang diusung oleh PKS, meski demikian akhirnya Anton batal maju di Pilwalkot Payakumbuh 2017.

Tidak hanya aktif sebagai aktivis, Anton juga dikenal sebagai pebisnis, lantaran ia cukup aktif membina peternak puyuh organik dan kerap mengkampanyekan potensi pasar domestik produk puyuh yang masih terbuka lebar.

Pertengahan Agustus tahun ini, Anton terlibat dalam pembentukan KAMI. Ia menjadi salah satu deklarator aksi bersama Gatot Nurmantyo hingga Din Syamsuddin.

Anton diringkus karena diduga menulis dan menyebarkan berita hoaks terkait Omnibus Law di Facebook dan WhatsApp.

Ia menyebut NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia. Plesetan itu diunggah di medsos. Ia juga menyebut negara sedang dijajah, sehingga Polri mensinyalir hal itu sebagai hoaks dan ujaran kebencian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini