Oknum Polisi Pembawa 10 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Dihukum Mati

Rapi Rahmat Hidayat dan RIzal divonis hukuman mati. Sementara Hendra dihukum penjara seumur hidup, serta Riman Ria Putra dihukum penjara 20 tahun.

M Nurhadi
Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:21 WIB
Oknum Polisi Pembawa 10 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Dihukum Mati
Ilustrasi persidangan (dok istimewa)

menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui perairan Dumai. Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kota Dumai, Khairul Anwar melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Agung Irawan menjelaskan, Rapi dan Rizal merupakan kurir yang telah beberapa kali melakukan aksinya.

Sementara Hendra dan Riman mendampingi saat penjemputan barang haram dari kapal di laut Dumai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini