SuaraBatam.id - Oknum polisi yang menjadi kurir narkoba 10 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi, Rapi Rahmat Hidayat dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai.
Vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada rekan Rapi, yaitu Rizal.
Hakim ketua Alfonsus Nahak bersama Hakim Anggota di antaranya Renaldo Tobing dan Abdul Wahab membacakan putusan ini pada Rabu (30/9/2020) kemarin.
"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata hakim dalam amar putusannya pada sidang yang digelar secara virtual tersebut, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga:Tol Pekanbaru-Dumai Sudah Beroperasi, Ini Tanggapan Petani Sawit
Sejumlah barang bukti kasus ini seperti 10,238 kg sabu dan 30.566 butir ekstasi jadi pertimbangan persidangan.
Kedua terdakwa nampak tertunduk usai mendengar putusan ini melalui monitor di Mapolres Dumai. Hakim lalu menjelaskan pertimbangannya menjatuhi hukuman mati pada terdakwa Rapi.
"Terdakwa Rapi Rahmat Hidayat merupakan anggota Polri seharusnya membantu pemberantasan narkoba," kata Nahak, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Majelis hakim menilai, tidak ada faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Putusan ini dibacakan bersamaan dengan pembacaan putusan dua terdakwa lainnya, Hendra Saputra dan Riman Ria Putra.
Hakim memvonis Hendra dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Riman Ria Putra dihukum penjara 20 tahun.
Baca Juga:Pesan Penuh Haru Reza Artamevia kepada Putrinya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai, Priandi Firdaus menyatakan menerima putusan pidana mati dan hukuman penjara seumur hidup tersebut.
- 1
- 2