PNS Kota Batam WFH Sampai 1 Oktober, Pasien Corona Tembus 1.089 Orang

Belum lagi muncil klaster-klaster COVID-19 di asrama Kota Batam.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 18 September 2020 | 17:40 WIB
PNS Kota Batam WFH Sampai 1 Oktober, Pasien Corona Tembus 1.089 Orang
Wali Kota Batam, HM Rudi. (Foto: Batamnews.co.id)

SuaraBatam.id - Seluruh pegawai negeri sipil atau PNS Kota Batam diminta bekerja di rumah selama 2 pekan ke depan sampai 1 Oktober 2020. Sebab jumlah pasien corona di Kota Batam makin banyak.

Belum lagi muncil klaster-klaster COVID-19 di asrama Kota Batam.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menerapkan kembali sistem bekerja dari rumah (work from home) bagi pegawai Pemko Batam. Penerapan WFH ini mulai berlaku dari tanggal 18 September - 1 Oktober 2020.

"Selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," ujar Rudi, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:Tito Karnavian Diisukan Positif Covid-19, Kemendagri: Itu Hoaks

Walaupun begitu, para pegawai yang harus bekerja di kantor dapt diperbolehkan.

Dengan ketentuan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen.

"Pimpinan OPD yang akan mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas di kantor ataupun yang WFH," katanya.

Sistem WFH ini diterapkan kembali karena kasus persebaran Covid-19 di Batam sudah mengkhawatirkan, per tanggal 18 September 2020, tercatat ada 1.089 pasien.

Selain itu, dalam surat edaran juga mengatur ketentuan jika ada ditemukan pegawai yang terpapar Covid-19, maka kantor OPD tersebut harus tutup selama 3 hari.

Baca Juga:Arief Budiman Terpapar Covid-19, Kantor KPU RI Lockdown!

Kesempatan itu akan digunakan untuk menyemprotkan cairan disinfektan. “Serta mengikuti petunjuk dari satuan tugas Covid-19,” jelas Rudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini