PNS Kota Batam WFH Sampai 1 Oktober, Pasien Corona Tembus 1.089 Orang

Belum lagi muncil klaster-klaster COVID-19 di asrama Kota Batam.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 18 September 2020 | 17:40 WIB
PNS Kota Batam WFH Sampai 1 Oktober, Pasien Corona Tembus 1.089 Orang
Wali Kota Batam, HM Rudi. (Foto: Batamnews.co.id)

SuaraBatam.id - Seluruh pegawai negeri sipil atau PNS Kota Batam diminta bekerja di rumah selama 2 pekan ke depan sampai 1 Oktober 2020. Sebab jumlah pasien corona di Kota Batam makin banyak.

Belum lagi muncil klaster-klaster COVID-19 di asrama Kota Batam.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menerapkan kembali sistem bekerja dari rumah (work from home) bagi pegawai Pemko Batam. Penerapan WFH ini mulai berlaku dari tanggal 18 September - 1 Oktober 2020.

"Selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," ujar Rudi, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:Tito Karnavian Diisukan Positif Covid-19, Kemendagri: Itu Hoaks

Walaupun begitu, para pegawai yang harus bekerja di kantor dapt diperbolehkan.

Dengan ketentuan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen.

"Pimpinan OPD yang akan mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas di kantor ataupun yang WFH," katanya.

Sistem WFH ini diterapkan kembali karena kasus persebaran Covid-19 di Batam sudah mengkhawatirkan, per tanggal 18 September 2020, tercatat ada 1.089 pasien.

Selain itu, dalam surat edaran juga mengatur ketentuan jika ada ditemukan pegawai yang terpapar Covid-19, maka kantor OPD tersebut harus tutup selama 3 hari.

Baca Juga:Arief Budiman Terpapar Covid-19, Kantor KPU RI Lockdown!

Kesempatan itu akan digunakan untuk menyemprotkan cairan disinfektan. “Serta mengikuti petunjuk dari satuan tugas Covid-19,” jelas Rudi.

Apabila terdapat pegawai yang terkonfirmasi Covid-19 maka OPD yang dimaksud harus ditutup selama 3 hari dan dilakukan penyemprotan disinfektan, serta mengikuti petunjuk dari Satgas Covid-19

Bagi para pegawai yang menjalankan tes Covid-19, baik itu rapid test maupun pemeriksaan swab, maka wajib karantina mandiri sampai hasil pemeriksaan keluar.

Jika hasilnya positif, pegawai wajib mengikuti karantina di rumah sakit yang telah ditunjuk. “Setelah sembuh juga harus isolasi mandiri selama 14 hari, atau sesuai dengan ketentuan satgas Covid-19,” terang Rudi.

Kasus bertambah

Kasus virus Corona harian di Kota Batam, Kepulauan Riau bertambah 53 kasus pada Jumat (18/9/2020). Penambahan kasus hari ini merupakan rekor baru kasus Covid-19 di Batam.

Rekor penambahan kasus harian sebelumnya, terjadi akhir Agustus lalu tepatnya Kamis (27/8/2020). Saat itu, ada tambahan 46 kasus dalam satu hari.

Data Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam per Jumat (18/9/2020), menyebutkan 53 kasus baru itu terdiri dari 32 orang laki-laki dan 21 orang perempuan.

Didominasi karyawan swasta dan wiraswasta. Sebaran kasus baru ini berada di 8 kecamatan yang berada di Pulau Batam.

Dengan bertambah 53 kasus, jumlah akumulatif kasus Corona di Batam mencapai 1.089 kasus. Rinciannya, 636 orang sembuh, 411 orang sedang dirawat dan meninggal dunia ada 42 orang.

Perda COVID-19

Pemerintah Kota Batam ingin membuat Peraturan Daerah tentang Penanganan COVID-19. Ini dilakukan demi memperkuat landasan hukum penerapan protokol kesehatan.

Wali Kota Rudi tengah menyusun draf perda yang akan segera disampaikan kepada DPRD Batam untuk dibahas dan ditetapkan.

"Sebenarnya khusus Kota Batam telah terbit Perwako, sembari Perwako ini berjalan, mungkin alangkah baiknya segera diselesaikan perdanya, karena COVID-19 ini sudah jadi momok semua," kata Rudi.

Di tempat yang sama, rencana pemerintah untuk menerbitkan perda disambut baik Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.

Semestinya penanganan COVID-19 dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan pihak terkait.

"Kalau ditingkatkan jadi perda tak masalah, kami siap mendukung perda itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bagaimana pentingnya penanganan COVID-19," kata Nuryanto dalam rapat koordinasi bersama pemerintah dan FKPD.

Penghuni Batamindo Positif Corona

50 orang lebih penghuni dormitory atau asrama kawasan Batamindo positif corona. Kawasan asrama ini ada di Mukakuning, Kota Batam.

Asrama Batamindo ini menjadi salah satu klaster penyebaran Corona. Jumat (18/9/2020) hari ini jumlah positif corona di sana bertambah 4 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan sejauh ini sudah 153 orang terkait klaster di Batamindo yang diiisolasi.

Mengenai jumlah pasti berapa penghuni mess karyawan yang terpapar Covid-19, Didi mengaku belum mengetahui secara pasti.

"Sekitar 50-an, pastinya saya belum mengetahui," kata Didi dikonfirmasi Batamnews, Jumat (18/9/2020) sore.

Sementara itu, situasi dan aktivitas di kawasan industri Batamindo tampak normal.

Terlihat siapapun yang masuk ke area Batamindo diwajibkan menggunakan masker.

"Sangat ketat sekarang. Mau masuk ke kawasan Batamindo wajib menggunakan masker," ujar Ridwan, salah satu buruh kontraktor yang sedang bekerja di kawasan tersebut.

Terlihat para pekerja juga sedang menikmati santap siang saat istirahat tiba.

Ada juga yang tengah bersiap menunaikan salat Jumat di masjid kawasan Batamindo.

Untuk petugas yang berjaga saat ini terus mengatur kedaan guna mengingatkan sejumlah buruh yang tidak menggunakan masker agar segera menggunakan masker nya saat di lokasi kawasan industri Batamindo mukakuning.

Sejumlah pekerja yang tinggal di mess tersebut positif Covid-19.

Usai terkonfirmasi, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam segera melakukan penelusuran kontak erat. Hasilnya, ada 153 orang yang masuk dalam daftar tracing.

Kasus pertama penghuni dormitori berada di blok H, maka kemudian penghuni blok tersebut masuk dalam daftar tracing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini