Siap-siap Ponsel BM Disuntik Mati 15 September 2020

Itu artinya turan international mobile equipment identity (IMEI) mulai diberlakukan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 11 September 2020 | 09:44 WIB
Siap-siap Ponsel BM Disuntik Mati 15 September 2020
Pedagang mengecek nomor IMEI HP di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020). [Antara/M Risyal Hidayat]

"Hanya yang HKT saja yang terblokir (layanan telekomunikasinya-red)," ujar Marwan.

Meski sejauh ini masih perkiraan, pemerintah menyebutkan sistem aturan IMEI dimulai pada tanggal 15 September 2020, di mana hal itu berdasarkan informasi dari ATSI terkait sistem yang dijalankan pada aturan IMEI ini.

"Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September," ujar Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail.

Ponsel BM cs ini nantinya tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi yang disediakan oleh operator seluler lokal, meskipun di dalam perangkat tersebut sudah disematkan SIM card.

Baca Juga:Waduh! Blokir IMEI Kemungkinan Tertunda, Ada Apa?

Alhasil, salah satu dampaknya, perangkat itu tidak dapat melakukan panggilan telepon seperti pada umumnya.

Sebagai catatan, perangkat ilegal yang dimaksud dan terkena blokir IMEI ini, yaitu yang beredar di Indonesia tetapi baru diaktifkan setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April 2020.

Sedangkan ponsel BM yang sudah digunakan sebelum 18 April 2020, maka perangkat tersebut tidak akan terkena dampak dari aturan IMEI ini alias masih digunakan seperti biasanya.

Walau perangkat ilegal tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi, fitur WiFi yang ada di dalamnya masih bisa digunakan. Itu artinya, pemilik gadget itu bisa mengakses internet via WiFi.

Baca Juga:Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Tak Jelas, Kemenperin: Data sudah di Kominfo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini