Selundupkan 90 Ekor Murai Batu, Warga Malaysia Dibekuk Polda Kepri

"Rinciannya yakni mati 8 ekor, hidup 82 ekor, 1 unit mobil dengan plat nomor BP 1752 MD merk Toyota Calya warna putih," ujar Wiwit.

M Nurhadi
Selasa, 08 September 2020 | 19:04 WIB
Selundupkan 90 Ekor Murai Batu, Warga Malaysia Dibekuk Polda Kepri
Delapan ekor burung murai batu yang diselundupkan warga Malaysia ditemukan mati, Minggu (6/9/2020) [batamnews]

SuaraBatam.id - Setelah belum lama ini seorang WNI ditembak mati petugas Malaysia karena ketahuan menyelundupkan burung murai. Kini, Polda Kepri yang justru menangkap dua pelaku penyelundup asal Malaysia.

Para pelaku diringkus saat berada di Pelabuhan Tanjung Riau, Minggu (6/9/2020) siang. Bersama para pelaku diamankan pula barang bukti berupa  90 ekor burung murai batu.

Disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Wiwit Arie Wibisono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar.

Sebelumnya Polairud Polda Kepri juga menurunkan patroli Kapal Polisi (KP) Taka-3010 di Perairan Batam untuk mengantisipasi kasus serupa.

Baca Juga:Pesan Menyentuh Hati Anggota DPRD Sulsel Sebelum Meninggal Dunia

Tim tersebut dibagi dua, yaitu tim darat dan tim laut melakukan patroli atau penyisiran di Perairan Nongsa, Batu Ampar dan Sekupang.

Sementara tim darat melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Riau Sekupang mendapati sebuah mobil Toyota Calya putih BP 1752 MD yang diduga membawa burung jenis murai batu hasil penyelundupan dari Malaysia.

Dua tersangka atas nama Aris Fahkrurohman dan Fauzan Azima ditangkap karena kedapatan membawa 7 keranjang yang berisikan 90 ekor burung murai batu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini