Nyambi Jualan Sabu, Emak-emak di Tanjungpinang Dicokok Polisi

"Barang bukti dua paket sabu-sabu dan handphone yang diduga digunakan pelaku untuk menawarkan narkoba," ujar Ronny.

M Nurhadi
Senin, 07 September 2020 | 13:15 WIB
Nyambi Jualan Sabu, Emak-emak di Tanjungpinang Dicokok Polisi
ID usai ditangkap polisi, Senin (31/8/2020) [Ist/batamnews]

SuaraBatam.id - Seorang ibu rumah tangga warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi lantaran ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Warga tersebut berinisial ID, yang merupakan warga Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur. ID diringkus saat sedang berada di rumahnya pekan lalu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan ID ditangkap setelah kepolisian mendapatkan informasi masyarakat yang menyebut perempuan itu memiliki atau menyimpan narkoba.

"Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah  ID didampingi ketua RT," kata Ronny, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:Hore! Sembuh Semua, Jayawiya Kini Nol Kasus Corona

Tidak lama kemudian, polisi menggeledah rumah tersangka dan menemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar.

"Barang bukti dua paket sabu-sabu dan handphone yang diduga digunakan pelaku untuk menawarkan narkoba," ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Ia melanjutkan, setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Hasil tes urinenya positif menggunakan sabu-sabu," ungkapnya.

Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Baca Juga:Tersesat di Puncak Adeng Tabanan, 6 Pendaki Berhasil Diselamatkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini