Satu Orang Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah Positif Corona di Batam

Satu orang tersangka tersebut yang terlibat penjemputan paksa jenazah pasien nomor 415 Kota Batam.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:10 WIB
Satu Orang Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah Positif Corona di Batam
Jenazah COVID-19 direbut paksa keluarga di Rumah Sakit Budi Kemulaiaan Batam. (ist)

“Selain kejadian tersebut, kami sudah ada menangani pasien meninggal terkait Covid-19 dan berjalan baik,” katanya.

Yos kembali mengingatkan agar masyarakat tidak lagi melakukan upaya penjemputan paksa, karena hal tersebut merupakan tindakan yang dapat mempersulit upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Jangan lagi ada upaya jemput paksa (jenazah Covid-19), karena melanggar UU Karantina,” kata dia.

Sementara ini, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terhadap kasus penjemputan paksa jenazah pasien Corona nomor 415 Kota Batam.

Baca Juga:4 Orang Tewas dalam Ledakan di Deli Serdang

“Prosesnya masih berjalan, ini masih bisa berkembang lagi,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini