Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan terdiri atas 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai Rp61,3 juta.
Jaksa: Putra Siregar Beli Ponsel Batangan Dari Batam
Dalam BAP yang dibacakan oleh Jaksa, karyawan PS Store, Revina sebagai saksi mengatakan bahwa Putra menjual ponsel tanpa dus dan garansi resmi dari Batam.
Pebriansyah Ariefana | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 19 Agustus 2020 | 01:31 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa, Kecuali Uangnya buat Nikah Lagi
21 April 2026 | 20:30 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini