SuaraBatam.id - Seluruh sekolah negeri baik dari tingkat SD hingga SMP di Pekanbaru dilarang oleh Dinas Pendidikan setempat untuk menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Alasannya, pemerintah menyediakan LKS secara gratis dan tersedia di perpustakaan.
"Jika ada sekolah yang menjual LKS silahkan lapor ke Disdik, kita akan sanksi sesuai aturan yang ada," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Prndidilan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas di Pekanbaru, Kamis (30/7/2020).
Ia juga menyampaikan, sekolah tidak punya wewenangan untuk menjual buku LKS kepada siswa. Termasuk juga para guru, mereka juga dilarang mengarahkan peserta didik untuk membeli buku LKS tertentu. Hal ini lanttaran, kata Ilyas, di setiap sekolah telah disediakan buku pembelajaran siswa melalui masing-masing perpustakaan sekolah.
"Sekolah tidak boleh mengarahkan murid membeli LKS sebab sebagian buku sudah ada di pustaka," katanya kepada Antara.
Baca Juga:Tarekat Syattariyah Aceh Sholat Idul Adha Hari Ini, Teuku Raja Jadi Khatib
Ilyas juga mengimbau kepada orang tua siswa, jika menemukan hal tersebut agar melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk dilakukan penindakan.
"Jika terbukti akan kami tegur, kalau masih dilakukan lagi akan kita tegur keras sesuai tingkat kesalahannya," katanya.
Ia menambahkan, untuk seragam sekolah juga tidak diwajibkan membuat atau membeli di sekolah. Orang tua siswa bisa membuat di mana saja sesuai kemampuan orang tua siswa. Jadi, tidak ada paksaan dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
"Kalau seragam sekolah itu kewenangan komite, tidak dinas," pungkas Ismardi Ilyas.
Baca Juga:Lihat Purnama dan Air Pasang, Jamaah An-Nadzir Sholat Idul Adha Hari Ini