Tersandung Kasus Ponsel Ilegal, Pengusaha Batam Putra Siregar Buka Suara

Hal ini berkaitan dengan kejadian yang pernah menimpanya pada 2017 silam.

Husna Rahmayunita
Rabu, 29 Juli 2020 | 08:53 WIB
Tersandung Kasus Ponsel Ilegal, Pengusaha Batam Putra Siregar Buka Suara
Putra Siregar. (Instagram/@putrasiregarr77)

SuaraBatam.id - Sosok pengusaha muda asal Batam, Putra Siregar mendadak menjadi perbincangan lantaran tersandung kasus kepabeanan. Ia duga menyelundupkan ponsel ilegal.

Kasus ini terungkap usai akun Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengunggah foto Putra Siregar sebagai tersangka. Seketika media sosial heboh dan membicarakan pemilik PS Store tersebut.

Setelah namanya menjadi pergunjingan, Putra Siregar buka suara. Kepada Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, ia menyampaikan klarifikasi terkait kasus yang membelitnya.

Dugaan Dijebak

Baca Juga:Puluhan Mesin Traktor Curian di Bali Dijual ke Petani dan Nelayan

Pria yang juga dikenal sebagai YouTuber itu menduga dirinya sengaja dijebak hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai Kanwil Jakarta.

Hal ini berkaitan dengan kejadian yang pernah menimpanya pada 2017 silam. Putra Siregar kemudian menceritakan kronologi kejadian tersebut.

"Pada malam hari, pada tahun 2017 lalu, saya ditelepon Koko Jimmy untuk membeli barang miliknya. Koko Jimmy ini pemilik barang ilegal tersebut. Dia mendesak-desak agar saya beli barang, sementara saya belum lihat barangnya," ujar Putra Siregar kepada Batamnews.co.id, Selasa (28/7).

Putra Siregar mengatakan, Koko Jimmy terus memaksa hingga dirinya menyarankan agar handphone tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur, lantaran sudah larut malam dan ia tidak berada lokasi.

Ternyata pada saat itu, kata Putra Siregar, Koko Jimmy dan Koko Rudi datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.

Baca Juga:Pascakebakaran, SMAN 3 Tanjungpinang Bakal Direlokasi

Saat tiba di toko, sejumlah petugas langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah handphone lainnya. Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita acara penyitaan dan penggeledahan.

"Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2x2 meter," sambungnya.

Melihat kejadian tersebut, Putra Siregar pun kaget bukan kepalang. Ia menduga telah menjadi korban penjebakan.

Terlebih, Koko Jimmy dan Rudi ternyata tidak diproses hukum di kemudian hari.

Namanya bahkan  hilang begitu saja dan melenggang bebas, berbeda dengan dirinya yang diproses hukum selang tiga tahun kasus tersebut.

Dugaan ini diperkuat dengan kejanggalan yang ditemukan dalam akun Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak