Tersandung Kasus Ponsel Ilegal, Pengusaha Batam Putra Siregar Buka Suara

Hal ini berkaitan dengan kejadian yang pernah menimpanya pada 2017 silam.

Husna Rahmayunita
Rabu, 29 Juli 2020 | 08:53 WIB
Tersandung Kasus Ponsel Ilegal, Pengusaha Batam Putra Siregar Buka Suara
Putra Siregar. (Instagram/@putrasiregarr77)

SuaraBatam.id - Sosok pengusaha muda asal Batam, Putra Siregar mendadak menjadi perbincangan lantaran tersandung kasus kepabeanan. Ia duga menyelundupkan ponsel ilegal.

Kasus ini terungkap usai akun Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengunggah foto Putra Siregar sebagai tersangka. Seketika media sosial heboh dan membicarakan pemilik PS Store tersebut.

Setelah namanya menjadi pergunjingan, Putra Siregar buka suara. Kepada Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, ia menyampaikan klarifikasi terkait kasus yang membelitnya.

Dugaan Dijebak

Baca Juga:Puluhan Mesin Traktor Curian di Bali Dijual ke Petani dan Nelayan

Pria yang juga dikenal sebagai YouTuber itu menduga dirinya sengaja dijebak hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai Kanwil Jakarta.

Hal ini berkaitan dengan kejadian yang pernah menimpanya pada 2017 silam. Putra Siregar kemudian menceritakan kronologi kejadian tersebut.

"Pada malam hari, pada tahun 2017 lalu, saya ditelepon Koko Jimmy untuk membeli barang miliknya. Koko Jimmy ini pemilik barang ilegal tersebut. Dia mendesak-desak agar saya beli barang, sementara saya belum lihat barangnya," ujar Putra Siregar kepada Batamnews.co.id, Selasa (28/7).

Putra Siregar mengatakan, Koko Jimmy terus memaksa hingga dirinya menyarankan agar handphone tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur, lantaran sudah larut malam dan ia tidak berada lokasi.

Ternyata pada saat itu, kata Putra Siregar, Koko Jimmy dan Koko Rudi datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.

Baca Juga:Pascakebakaran, SMAN 3 Tanjungpinang Bakal Direlokasi

Saat tiba di toko, sejumlah petugas langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah handphone lainnya. Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita acara penyitaan dan penggeledahan.

"Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2x2 meter," sambungnya.

Melihat kejadian tersebut, Putra Siregar pun kaget bukan kepalang. Ia menduga telah menjadi korban penjebakan.

Terlebih, Koko Jimmy dan Rudi ternyata tidak diproses hukum di kemudian hari.

Namanya bahkan  hilang begitu saja dan melenggang bebas, berbeda dengan dirinya yang diproses hukum selang tiga tahun kasus tersebut.

Dugaan ini diperkuat dengan kejanggalan yang ditemukan dalam akun Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta.

Dikatakan, tak ada satupun foto Koko Jimmy dan Rudi muncul di akun tersebut terkait perkembangan kasusnya apakah sudah dilimpahkan ke Jaksa atau belum.

Bahkan, foto-foto tersangka kasus kepabeanan lainnya juga tidak ditemukan sehingga menyisakan tanda tanya.

Tersandung kasus kepabeanan, Putra Siregar mengaku tak sedikitpun ingin lari dari kewajibannya sebagai pemilik usaha.

"Kita mau bayar, tapi bagaimana bayarnya? Kita selama ini taat bayar pajak ke negara," ujarnya.

Soal Foto di Akun IG Bea Cukai Jakarta

Dalam kesempatan yang sama, Putra Siregar juga menanggapi soal fotonya yang diunggah di akun Instagram Bea Cukai Jakarta.

Ia menilai hal itu merupakan suatu bentuk pembunuhan karakter yang menjadikannya seolah-olah sama seperti tersangka kasus kriminal. Ia pun mempertanyakan alasan di balik unggahan tersebut.

"Kenapa hanya wajah saya yang dipampang di Instagramnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Putra Siregar mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutnya ditangkap. Ia mengabarkan saat ini dalam kondisi sehat dan masih beraktivitas seperti biasa.

Kasus Kepabeanan

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Sumarna membenarkan Putra Siregar tersandung kasus kepabeanan di Jakarta.

Setelah menjalani penyidikan cukup lama, baru pada Kamis (23/7) lalu, kasusnya dari Bea Cukai Kanwil Jakarta diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.

"Sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur, baik barang buktinya maupun tersangkanya," kata Sumarna, Selasa (28/7).

Penyerahan barang bukti dan tersangka, merupakan proses tingkat dua ke Kejari Jakarta Timur. Proses itu, kata Sumarna, memang harus menghadirkan tersangka maupun barang buktinya.

Setelah itu, proses Kejari akan menahan tersangka atau tidak masih bergantung pihak kejaksaan.

"Kan bisa menggunakan mekanisme jaminan atau tersangkanya memang harus dimasukkan," katanya lagi.

Kejari Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara kasus kepabeanan dari BC Kanwil Jakarta terhadap tersangka Putra Siregar sekaligus menyita barang bukti berupa 190 unit ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 61 juta lebih.

Pihak Kejari Jaktim juga menerima pelimpahan harta kekayaan Putra Siregar berupa uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar serta rekening bank senilai Rp 50 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini