Eko Faizin
Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:12 WIB
Fransiska Mawar Menik (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Yopta Eka Saputra, saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (19/10/2026). [Dok Batamnews]
Baca 10 detik
  • Warga Batam bernama Fransiska Mawar Menik diperiksa Polda Kepri pada Senin, 19 Oktober 2026.
  • Pemeriksaan dilakukan karena Fransiska mengkritik pemadaman listrik massal di Batam melalui aplikasi Threads.
  • Kuasa hukum mempertanyakan keabsahan pelapor bernama Deni serta penerapan pasal delik aduan tersebut.

Meski dihadapkan pada proses hukum, Fransiska menyatakan tidak gentar, menolak untuk menghapus unggahannya (take down), dan akunnya tetap bisa diakses secara bebas.

"Kalau dari saya sih, gas terus ya, Pak. Selama kita membicarakan yang benar, kenapa kita harus takut? Ini kan masalah yang saya angkat itu terkait listrik yang mati beberapa jam. Jadi saya nggak tau pihak mana yang merasa tersakiti, saya tidak takut menghadapinya," tutur Fransiska dengan berani.

Terkait kelanjutan kasus, pihak kepolisian sempat menyinggung opsi Restorative Justice (RJ), namun Fransiska merasa kebingungan karena ia sama sekali tidak mengenal pelapor bernama Deni (atau Dendi).

"Katanya ada agenda restorative justice gitu, saya juga bingung nggak apa yang mendamaikan ya. Saya, Deni sama sekali saya tidak kenal. Saya tidak tahu siapa beliau. Apakah beliau juga di rumahnya mati lampu atau tidak, silakan Pak Deni boleh hubungi saya. Kita masih mempertanyakan motifnya ya. Saya tetap berjuang untuk warga Batam," tegas Fransiska.

Load More