Eko Faizin
Senin, 19 Oktober 2026 | 08:55 WIB
Ilustrasi unggahan di media sosial. [Magnific/jcomp]
Baca 10 detik
  • Warga Batam bernama Fransisca Mawar Menik dilaporkan ke Polda Kepri atas unggahan media sosial tanggal 13 Oktober 2026.
  • Unggahan tersebut berisi sindiran mengenai pemadaman listrik 12 jam serta foto Dirut PT PLN Batam yang baru.
  • Ditreskrimsus Polda Kepri mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Fransisca terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

SuaraBatam.id - Seorang warga Batam, pemilik akun Threads @fransiscabrook92, mendadak menjadi sorotan setelah dilaporkan ke pihak berwenang belum lama ini.

Wanita bernama Fransisca Mawar Menik mengaku mendapat surat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait unggahannya yang menyoroti insiden pemadaman listrik total atau blackout di Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricila Ohei membenarkan adanya surat pemanggilan tersebut.

"Benar ada undangan tersebut dalam rangka klarifikasi berdasarkan laporan masyarakat," kata Kabid Humas dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com.

Sebelumnya, Fransisca mengunggah tangkapan layar sebuah berita yang memuat foto wajah Direktur Utama PT PLN Batam yang baru.

Artikel tersebut berjudul "Kejutan di PLN Batam: Kwin Fo, Adik Wakil Walikota, Nakhodai Perusahaan Listrik Triliunan".

Menyertai gambar itu, Fransisca menuliskan caption bernada sindiran soal pemadaman listrik yang melanda wilayah Batam hingga 12 jam: "Oh adeknya????? Kakak sibuk nanam bunga, pot bunga. Adeknya Dirut PLN BATAM, luar biasa listrik mati 12 Jam."

Buntut unggahan itu, pada malam harinya kediaman Fransisca didatangi petugas kepolisian yang mengantarkan surat panggilan.

Melalui unggahan terbarunya, ia membagikan foto surat dari Polda Kepri tersebut dengan keterangan: "wah saya dapat panggilan dari Polda Batam terkait Blackout, baik saya akan datang bapak bapak, malam malam digedor ngasih surat ini."

Berdasarkan foto surat yang diunggah, surat bernomor B/2645/X/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus itu merupakan "Undangan Klarifikasi" yang ditujukan kepada Fransisca Mawar Menik.

Dalam rincian surat dijelaskan bahwa Penyelidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau dugaan pencemaran tertulis.

Hal ini merujuk pada unggahan di akun Threads @fransiscabrook92 pada 13 Oktober 2026.

Sementara itu, Fransisca menyatakan jadwal pemeriksaannya berlangsung Senin 19 Oktober 2026.

"Panggilannya terkait utas saya di Threads. Saya mendapatkan surat panggilan ke Polda Kepri besok pagi jam 10," ujarnya.

Hingga kini, proses hukum masih berada di tahap penyelidikan awal guna mendengarkan keterangan dan klarifikasi langsung dari pihak terlapor selaku saksi.

Load More