Eko Faizin
Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:20 WIB
Ilustrasi - Kondisi udara Kota Batam pada Kamis (15/10/2026) pagi tampak berkabut. [Dok Batamnews]
Baca 10 detik
  • Dinas Pendidikan Batam memberlakukan kembali Pembelajaran Tatap Muka untuk PAUD hingga SMP mulai 20 Oktober 2026.
  • Keputusan ini diambil karena Indeks Standar Pencemaran Udara di Batam membaik menjadi 95 atau kategori sedang.
  • Sebelumnya, sekolah menerapkan Belajar Dari Rumah sejak 7 Oktober 2026 akibat kabut asap karhutla yang parah.

SuaraBatam.id - Dinas Pendidikan Batam kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah PAUD hingga SMP negeri maupun swasta mulai 20 Oktober 2026 seiring membaiknya kualitas udara.

Kepala Dinas Pendidikan Batam Hendri Arulan menyebut kebijakan itu mengacu pada hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang mencatat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sebesar 95 pada hari ini 19 Oktober 2026.

"Berdasarkan pemantauan kondisi kualitas udara di wilayah Kota Batam saat ini telah membaik. Nilai ISPU berada di angka 95 atau kategori sedang, sehingga sudah berada di bawah ambang batas yang ditetapkan yakni 100," katanya, Senin (19/10/2026).

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Batam telah menetapkan moda Belajar Dari Rumah (BDR) dari tanggal 7 Oktober 2026 seiring dengan ISPU sebesar 156 pada tanggal 6 Oktober.

Dengan kebijakan PTM, lanjutnya, sekolah tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan sesuai kondisi kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Seluruh satuan pendidikan harus tetap memperhatikan kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan, serta memastikan kegiatan belajar berlangsung di ruang kelas yang aman dari paparan asap," terang Hendri.

Sekolah juga harus menyiapkan langkah antisipasi apabila kualitas udara kembali memburuk, melakukan pemantauan kesehatan harian, dan melaporkan kondisi yang memerlukan penanganan kepada fasilitas kesehatan.

Dalam ketentuan tersebut pelaksanaan pembelajaran dan protokol pendidikan disesuaikan dengan kategori ISPU.

Pada kategori baik dengan nilai 1-50, pembelajaran tatap muka berlangsung penuh dan aktivitas sekolah berjalan normal dengan pemantauan kualitas udara.

Sementara itu pada kategori sedang dengan nilai 51-100 pembelajaran tatap muka tetap berlangsung penuh, namun aktivitas fisik di luar ruangan seperti olahraga dan upacara dibatasi serta sekolah diminta menyiapkan masker.

Jika kualitas udara masuk kategori tidak sehat dengan nilai ISPU 101-200 pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas.

Jam belajar dapat diperpendek tapi tetap mempertimbangkan capaian pembelajaran, sedangkan peserta didik PAUD, siswa SD kelas 1-3, dan kelompok rentan yang memiliki penyakit penyerta beralih ke pembelajaran dari rumah.

Seluruh warga sekolah juga diwajibkan menggunakan masker.

Adapun ketika ISPU mencapai kategori sangat tidak sehat dengan nilai 201-300, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan kegiatan belajar dialihkan ke rumah.

Layanan administrasi sekolah dilakukan secara terbatas, sementara layanan psikososial dan kesehatan tetap dilanjutkan.

Load More