- Bentrok sengketa lahan di Setokok, Kota Batam pada 14 September 2026 menewaskan dua orang dan melukai tujuh orang.
- Tim Advokasi Setokok mendesak kepolisian untuk menangani perkara secara transparan serta menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain.
- Kepolisian diminta melakukan uji balistik terhadap proyektil serta mengusut kepemilikan senjata yang digunakan dalam kerusuhan tersebut.
SuaraBatam.id - Kasus sengketa lahan menyebabkan bentrok antara kelompok di Setokok, Kota Batam menewaskan dua orang pada 14 September 2026 lalu.
Tak hanya korban jiwa, tujuh orang luka-luka akibat kerusuhan tersebut. Pasca bentrok antarkelompok, kedua pihak saling melapor ke polisi.
Tim Advokasi Setokok mendesak Polda Kepri dan Polresta Barelang menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
"Kami mendesak penyidik Polda Kepri dan Polresta Barelang agar berlaku adil, profesional, dan tidak diskriminatif. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa, bukan hanya pihak tertentu," ujar Advokat Edward Kamaleng dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com, Senin (28/9/2026).
Tim Advokasi Setokok menilai ada ketimpangan dalam penanganan perkara, terutama pada proses penetapan tersangka dari kedua pihak.
Dari kelompok masyarakat pemilik lahan, dua laporan ditangani Polresta Barelang, yang menetapkan tiga orang dari Ormas Lang Laut sebagai tersangka.
Sementara dari pihak Ormas Lang Laut, tiga laporan ditangani Polda Kepri, yang menetapkan lima orang dari kelompok masyarakat sebagai tersangka dan menahan mereka.
Edward menjelaskan, persoalan lahan ini sudah berlangsung lama. Masyarakat pemilik lahan mengaku membeli dan menggarap lahan tersebut sejak 2003.
Mereka memiliki alas hak, menanam berbagai tanaman seperti nangka, cempedak, dan pisang, serta memiliki dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pada 2023 dan 2024, kata Edward, ada pengajuan terkait lahan itu, namun disebut belum dapat diproses karena area tersebut belum memiliki Hak Pengelolaan (HPL).
"Karena itu, persoalan status lahan ini harus dilihat secara utuh dan tidak boleh hanya dari satu sisi," ujarnya.
Edward juga meminta polisi mendalami dugaan adanya pihak yang memerintahkan atau membiayai kelompok Lang Laut berada di lokasi.
"Yang kami pertanyakan adalah siapa yang menyuruh, kenapa Lang Laut ada di situ, dan sumber keuangannya dari siapa. Kalau memang ada pihak yang memberikan pekerjaan, tentu harus dipanggil dan dimintai keterangan," tegasnya.
Nama Rita Gultom turut disebut dalam pernyataan Tim Advokasi. Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih merupakan klaim pihak advokasi dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Edward meminta kepolisian mendalami dugaan hubungan antara pihak yang disebut tersebut dengan kegiatan di lokasi, termasuk jika benar Rita mendapat pekerjaan dari PT MIG.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI