Eko Faizin
Senin, 28 September 2026 | 12:06 WIB
Ilustrasi bentrokan. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Bentrok sengketa lahan di Setokok, Kota Batam pada 14 September 2026 menewaskan dua orang dan melukai tujuh orang.
  • Tim Advokasi Setokok mendesak kepolisian untuk menangani perkara secara transparan serta menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain.
  • Kepolisian diminta melakukan uji balistik terhadap proyektil serta mengusut kepemilikan senjata yang digunakan dalam kerusuhan tersebut.

SuaraBatam.id - Kasus sengketa lahan menyebabkan bentrok antara kelompok di Setokok, Kota Batam menewaskan dua orang pada 14 September 2026 lalu.

Tak hanya korban jiwa, tujuh orang luka-luka akibat kerusuhan tersebut. Pasca bentrok antarkelompok, kedua pihak saling melapor ke polisi.

Tim Advokasi Setokok mendesak Polda Kepri dan Polresta Barelang menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.

"Kami mendesak penyidik Polda Kepri dan Polresta Barelang agar berlaku adil, profesional, dan tidak diskriminatif. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa, bukan hanya pihak tertentu," ujar Advokat Edward Kamaleng dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com, Senin (28/9/2026).

Tim Advokasi Setokok menilai ada ketimpangan dalam penanganan perkara, terutama pada proses penetapan tersangka dari kedua pihak.

Dari kelompok masyarakat pemilik lahan, dua laporan ditangani Polresta Barelang, yang menetapkan tiga orang dari Ormas Lang Laut sebagai tersangka.

Sementara dari pihak Ormas Lang Laut, tiga laporan ditangani Polda Kepri, yang menetapkan lima orang dari kelompok masyarakat sebagai tersangka dan menahan mereka.

Edward menjelaskan, persoalan lahan ini sudah berlangsung lama. Masyarakat pemilik lahan mengaku membeli dan menggarap lahan tersebut sejak 2003.

Mereka memiliki alas hak, menanam berbagai tanaman seperti nangka, cempedak, dan pisang, serta memiliki dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pada 2023 dan 2024, kata Edward, ada pengajuan terkait lahan itu, namun disebut belum dapat diproses karena area tersebut belum memiliki Hak Pengelolaan (HPL).

"Karena itu, persoalan status lahan ini harus dilihat secara utuh dan tidak boleh hanya dari satu sisi," ujarnya.

Edward juga meminta polisi mendalami dugaan adanya pihak yang memerintahkan atau membiayai kelompok Lang Laut berada di lokasi.

"Yang kami pertanyakan adalah siapa yang menyuruh, kenapa Lang Laut ada di situ, dan sumber keuangannya dari siapa. Kalau memang ada pihak yang memberikan pekerjaan, tentu harus dipanggil dan dimintai keterangan," tegasnya.

Nama Rita Gultom turut disebut dalam pernyataan Tim Advokasi. Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih merupakan klaim pihak advokasi dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Edward meminta kepolisian mendalami dugaan hubungan antara pihak yang disebut tersebut dengan kegiatan di lokasi, termasuk jika benar Rita mendapat pekerjaan dari PT MIG.

Load More