Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati [ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/agr]
Baca 10 detik
- ABK Sea Dragon bawa 2 ton sabu, Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara.
- Fandi Ramadhan sebelumnya dituntut hukuman mati terkait penyelundupan narkotika.
- Putusan ini telah mempertimbangkan tuntutan JPU dan penasihat hukum terdakwa.
Hakim lalu menutup persidangan.
Usai persidangan keluarga Fandi Ramadhan dan juga penasihat hukumnya menyatakan vonis majelis hakim belum memberikan rasa keadilan.
Pihak keluarga ingin Fandi bebas dari segala tuntutan karena tidak terkait dengan jaringan yang dimaksudkan, dan tidak tau menahu dengan narkotika yang diangkut dalam kapal.
Sementara itu, pembacaan vonis terhadap dua terdakwa warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, dijadwalkan pada Jumat, 5 Maret 2026.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Senin, 9 Maret 2026. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon